JAYAPURA-Dalam rangka mempermudah pelayanan masyarakat, Pengadilan Negeri Jayapura menggalakkan program Sidang Keliling atau sidang di luar kantor pengadilan. Humas yang juga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Zaka Talapaty mengatakan Sidang Keliling tersebut sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tentunya dengan adanya sidang keliling, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara ringan.” Ungkapnya.
Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
Sidang keliling ini bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja PN Jayapura. Seperti baru-baru ini, mereka melangsungkan sidang perkara permohonan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura.
“Ada tiga perkara permohonan yang disidangkan di Kantor Dukcapil Kota Jayapura belum lama ini,” ujarnya, Rabu (13/11)
Ia menjelaskan proses sidang keliling ini dilakukan melalui beberapa tahap, pertama pihak perkara mendaftar perkara di Kantor PN Jayapura. Setel