Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Penadah Motor Terancam 4 Tahun Penjara

JAYAPURA –  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria terduga pelaku penadah motor hasil curian bersama barang bukti untuk dilakukan proses lanjut.

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menyampaikan, seorang pria berinisial AS (39) bersama barang bukti satu unit SPM Honda Beat warna merah putih diserahkan oleh anggota Opsnal Polres Jayapura Kabupaten kepada Tim Charli Polresta Jayapura Kota.

 “AS sebelumnya diamankan di Sentani oleh tim Opsnal Polres Jayapura yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dibawanya diketahui memiliki laporan polisi pada polresta jayapura kota sesuai laporan nomor : Lp /  1059/ Xl / 2020 / papua / res jpr kota,  tanggal 01 November 2020,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Kesejahteraan dan Hak Buruh Terus Diperhatikan

 Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap AS terkait kendaraan hasil curanmor yang dibawanya diakui bahwa SPM tersebut didapat dari tetangganya yang kini telah dikantongi identitasnya seharga 2,7 juta, dengan catatan digadaikan untuk menjadi jaminan.

 “Sementara tetangga AS akan menebus SPM tersebut dengan mengembalikan uang yang dipinjam usai kembali dari Kabupaten Puncak Jaya menurut pengakuan AS, untuk tetangganya tersebut akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan penangkapan,” kata mantan Kapolsek Japut ini.

 Dirinya juga menambahkan, untuk AS dan barng bukti tersebut kini telah diamankan di rutan mapolresta jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap perbuatannya kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (fia/wen) 

Baca Juga :  Baru Bebas, Residivis Curi Motor Lagi

JAYAPURA –  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria terduga pelaku penadah motor hasil curian bersama barang bukti untuk dilakukan proses lanjut.

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menyampaikan, seorang pria berinisial AS (39) bersama barang bukti satu unit SPM Honda Beat warna merah putih diserahkan oleh anggota Opsnal Polres Jayapura Kabupaten kepada Tim Charli Polresta Jayapura Kota.

 “AS sebelumnya diamankan di Sentani oleh tim Opsnal Polres Jayapura yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dibawanya diketahui memiliki laporan polisi pada polresta jayapura kota sesuai laporan nomor : Lp /  1059/ Xl / 2020 / papua / res jpr kota,  tanggal 01 November 2020,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Jaga Keluarga dari Ancaman Covid, Wujud  dari Kasih Sayang

 Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap AS terkait kendaraan hasil curanmor yang dibawanya diakui bahwa SPM tersebut didapat dari tetangganya yang kini telah dikantongi identitasnya seharga 2,7 juta, dengan catatan digadaikan untuk menjadi jaminan.

 “Sementara tetangga AS akan menebus SPM tersebut dengan mengembalikan uang yang dipinjam usai kembali dari Kabupaten Puncak Jaya menurut pengakuan AS, untuk tetangganya tersebut akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan penangkapan,” kata mantan Kapolsek Japut ini.

 Dirinya juga menambahkan, untuk AS dan barng bukti tersebut kini telah diamankan di rutan mapolresta jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap perbuatannya kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (fia/wen) 

Baca Juga :  Debit Air Berkurang, PDAM Bangun Intake Darurat di Kampwolker 
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya