Friday, June 21, 2024
30.7 C
Jayapura

Proses Pengangkatan DPRK Mandek

PJ Gubernur Belum Tandatangan SK Pansel

JAYAPURA-Kesbangpol Kota Jayapura Raimondus Mote mengungkapkan perkembangan proses pengangkatan DPR melalui kursi pengangkatan atau DPRK di Kota Jayapura masih stagnan. Hal ini terjadi, karena Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun belum menandatangani SK Perancangan Panitia Seleksi (Pansel).

  Padahal Kesbangpol telah mengusulkan nama-nama pansel, ke Provinsi belum lama ini, namun sayangnya Pj Gubernur justru belum mendatangani SK tersebut. Akibatnya proses pengangkatan DPRK ini menjadi mandek hingga saat ini.

  “Kami tidak dapat bekerja jika tidak ada SK, karena itulah proses yang harus kami kerjakan,” kata Raimondus, Kamis (13/6).

  Bahkan lanjutnya bukan hanya Kota Jayapura, tapi semua Kabupaten/Kota di Papua induk, juga masih menunggu SK yang dikeluarkan Gubernur Papua.

  “Kalau SK pansel ini sudah di tandatangan, maka proses pengangkatan DPRK ini berjalan lancar,”  tandasnya.

  Pihaknya mengharapkan dalam waktu yang tidak lama ini kedepan, PJ Gubernur segera mendandatangani SK Pansel ini, sehingga tahapan seleksi DPRK di Kota Jayapura segera dijalankan. Sebab jika terus dibiarkan tanpa adanya kejelasan, maka akan beimbas pada pelantikan Calon DPRD terpilih, tapi juga DPRK.

Baca Juga :  Curanmor Bisa Terjadi Karena Kelalaian Pemilik Motor

  “SK itu penting, karena disitu akan mencantumkan nama nama Pansel, tapi jika ini belum juga ditandatangani, maka akan berdampak pada pelantikan Calon DPRD terpilih,” ujar Raimondus.

  Untuk hal lain, seperti revisi daerah pengangkatan dan SK Walikota sedang diproses oleh bagian hukum setda Kota Jayapura. “Kalau menyangkut sosialisasi dan hal lainnya sedang kami kerjakan,” jelasnya.

  Kesempatan itu Raimondus juga mengklarifikasi terkait ketidakhadiran mereka memenuhi undangan Pansus untuk rapat perkembangan pengangkatan DPRK, pada 5 Juni 2024 lalu di Gedung DPRD. Raimondus menjelaskan ketidakhadiran Kesbangpol memenuhi undangan Pansus, bukan sesuatu yang disengaja.

Namun karena pada jam yang bersamaan dia (Raimondus red) sedang menghadiri acara modernisasi agama yang digagas oleh Kemenag Kota Jayapura. Sehingga diapun mengutuskan Sekretaris dan salah satu satfnya mengikuti rapat bersama Pansus ini.

   Adapun ketika itu sekretaris datang ke Gedung DPRD, akan tetapi mereka mengikuti rapat bersama pansus tapi mengikuti rapat bersama Komisi D.

Baca Juga :  Bawa Ganja Penumpang KM Sinabung Ditangkap

  “Karena diwaktu yang bersamaan Komsi D DPRD Kota Jayapura juga waktu itu menggelar pertemuan, dan kami juga diundang, sehingga sekretaris kami tidak sempat bertemu dengan Pansus,” jelasnya.

  Berkaitan dengan itu, Raimundus menyampaikan permohonan maaf kepada Pansus DPRD. Diapun menegaskan ketidakhadiran mereka memenuhi undangan Pansus bukan hal sengaja.

  “Tidak ada niat dari kami untuk tidak menghargai Pansus, tapi ini memang murni karena, waktu yang bersamaan saya mengikuti kegiatan modernisasi agama bersama kemenag,” tuturnya.

   Raimundus mengharapkan DPRD dalam hal ini Pansus DPRD, serta berbagai stakholder lainnya dapat bersama sama mendorong tahapan ini sehingga proses pengangkatan DPRK di Kota Jayapura sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih. “Sehingga nantinya pelantikan DPRK ini bersamaan dengan pelantikan Calon DPRD terpilih,” harapnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

PJ Gubernur Belum Tandatangan SK Pansel

JAYAPURA-Kesbangpol Kota Jayapura Raimondus Mote mengungkapkan perkembangan proses pengangkatan DPR melalui kursi pengangkatan atau DPRK di Kota Jayapura masih stagnan. Hal ini terjadi, karena Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun belum menandatangani SK Perancangan Panitia Seleksi (Pansel).

  Padahal Kesbangpol telah mengusulkan nama-nama pansel, ke Provinsi belum lama ini, namun sayangnya Pj Gubernur justru belum mendatangani SK tersebut. Akibatnya proses pengangkatan DPRK ini menjadi mandek hingga saat ini.

  “Kami tidak dapat bekerja jika tidak ada SK, karena itulah proses yang harus kami kerjakan,” kata Raimondus, Kamis (13/6).

  Bahkan lanjutnya bukan hanya Kota Jayapura, tapi semua Kabupaten/Kota di Papua induk, juga masih menunggu SK yang dikeluarkan Gubernur Papua.

  “Kalau SK pansel ini sudah di tandatangan, maka proses pengangkatan DPRK ini berjalan lancar,”  tandasnya.

  Pihaknya mengharapkan dalam waktu yang tidak lama ini kedepan, PJ Gubernur segera mendandatangani SK Pansel ini, sehingga tahapan seleksi DPRK di Kota Jayapura segera dijalankan. Sebab jika terus dibiarkan tanpa adanya kejelasan, maka akan beimbas pada pelantikan Calon DPRD terpilih, tapi juga DPRK.

Baca Juga :  Selesai Walikota, Bantu Kemensos, Menuju Papua 1

  “SK itu penting, karena disitu akan mencantumkan nama nama Pansel, tapi jika ini belum juga ditandatangani, maka akan berdampak pada pelantikan Calon DPRD terpilih,” ujar Raimondus.

  Untuk hal lain, seperti revisi daerah pengangkatan dan SK Walikota sedang diproses oleh bagian hukum setda Kota Jayapura. “Kalau menyangkut sosialisasi dan hal lainnya sedang kami kerjakan,” jelasnya.

  Kesempatan itu Raimondus juga mengklarifikasi terkait ketidakhadiran mereka memenuhi undangan Pansus untuk rapat perkembangan pengangkatan DPRK, pada 5 Juni 2024 lalu di Gedung DPRD. Raimondus menjelaskan ketidakhadiran Kesbangpol memenuhi undangan Pansus, bukan sesuatu yang disengaja.

Namun karena pada jam yang bersamaan dia (Raimondus red) sedang menghadiri acara modernisasi agama yang digagas oleh Kemenag Kota Jayapura. Sehingga diapun mengutuskan Sekretaris dan salah satu satfnya mengikuti rapat bersama Pansus ini.

   Adapun ketika itu sekretaris datang ke Gedung DPRD, akan tetapi mereka mengikuti rapat bersama pansus tapi mengikuti rapat bersama Komisi D.

Baca Juga :  Jose Nerotouw Mengajar Kalkulus di Uncen

  “Karena diwaktu yang bersamaan Komsi D DPRD Kota Jayapura juga waktu itu menggelar pertemuan, dan kami juga diundang, sehingga sekretaris kami tidak sempat bertemu dengan Pansus,” jelasnya.

  Berkaitan dengan itu, Raimundus menyampaikan permohonan maaf kepada Pansus DPRD. Diapun menegaskan ketidakhadiran mereka memenuhi undangan Pansus bukan hal sengaja.

  “Tidak ada niat dari kami untuk tidak menghargai Pansus, tapi ini memang murni karena, waktu yang bersamaan saya mengikuti kegiatan modernisasi agama bersama kemenag,” tuturnya.

   Raimundus mengharapkan DPRD dalam hal ini Pansus DPRD, serta berbagai stakholder lainnya dapat bersama sama mendorong tahapan ini sehingga proses pengangkatan DPRK di Kota Jayapura sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih. “Sehingga nantinya pelantikan DPRK ini bersamaan dengan pelantikan Calon DPRD terpilih,” harapnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya