Friday, June 28, 2024
32.7 C
Jayapura

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA – Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap dan rampung, dua tersangka kasus  penyalahgunaan narkotika, MR (29) dan YM (35), Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/6) kemarin menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum.

   Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear,  yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

   Lanjut AKP Irene, MR diserahkan beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 135,95 gram narkorika jenis ganja sedangkan YM beserta barang buktinya yakni 54  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,416,47  gram narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Satu Hati Kunci Kekompakan BTM-Harus

“Atas perkars yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Irene.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap dan rampung, dua tersangka kasus  penyalahgunaan narkotika, MR (29) dan YM (35), Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/6) kemarin menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum.

   Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear,  yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

   Lanjut AKP Irene, MR diserahkan beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 135,95 gram narkorika jenis ganja sedangkan YM beserta barang buktinya yakni 54  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,416,47  gram narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Selalu Bersyukur  untuk Semua Kasih Tuhan, Dalam Situasi Seperti ini

“Atas perkars yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Irene.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya