JAYAPURA – Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap dan rampung, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, MR (29) dan YM (35), Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/6) kemarin menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Lanjut AKP Irene, MR diserahkan beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 135,95 gram narkorika jenis ganja sedangkan YM beserta barang buktinya yakni 54 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,416,47 gram narkotika jenis ganja.
“Atas perkars yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Irene.(ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos