Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Kasus Pencemaran Naama Baik JWW Masuk Persidangan

PAM saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jayapura dari Penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.( FOTO : Elfira/Cepos)

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli-

JAYAPURA- Kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) dengan terduga tersangka berinisial PAM memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Jayapura menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayapura Willyem W.T Hasiholan mengatakan kasus tersebut telah memasuki persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) agenda dimana pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli.

“Hingga saat ini kita masih berupaya untuk membuktikan  perbuatan yang dilakukan si terdakwa,” ucap Willyem kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/6) kemarin.

Disinggung terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan masuk ke Lapas Abepura, Willyem memaparkan bahwa jika yang bersangkutan masuk ke dalam rumah tahanan ataupun  Lembaga pemasyarakatan setelah adanya  putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Anggota Bijak Bermedsos

Setelah adanya putusan Pengadilan tersebut lanjut dia, Jaksa langsung mengeksekusi perkaranya baik itu eksekusi terhadap diri atau eksekusi terhadap badan  pelaku maupun terhadap barang buktinya.

“Penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang  bilamana  pasal yang disangkakan kepada dirinya itu memungkinkan si pelaku dapat dilakukan penahanan,” paparnya.

Dikatakan, Panji sendiri belum dilakukan penahanan  hingga saat ini lantaran pasal yang disangkakan kepadanya belum dapat dilakukan penahanan. Dimana yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 UU ITE ayat 3.

Terkait dengan kasus ITE sendiri, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Willyem bukan kali pertama menangani kasus dengan perkara UU ITE. Melainkan sudah ada beberapa perkara yang ditangani  dan sudah ada beberapa perkara  ITE yang memiliki  putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Alumni FH Rekomendasikan UU Otsus Perlu Direvisi

“Kami himbau masyarakat agar lebih  bijak dalam menggunakan media  sosial yang ada, janganlah  menggunakna media sosial  yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1). (fia/gin)

PAM saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jayapura dari Penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.( FOTO : Elfira/Cepos)

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli-

JAYAPURA- Kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) dengan terduga tersangka berinisial PAM memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Jayapura menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayapura Willyem W.T Hasiholan mengatakan kasus tersebut telah memasuki persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) agenda dimana pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli.

“Hingga saat ini kita masih berupaya untuk membuktikan  perbuatan yang dilakukan si terdakwa,” ucap Willyem kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/6) kemarin.

Disinggung terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan masuk ke Lapas Abepura, Willyem memaparkan bahwa jika yang bersangkutan masuk ke dalam rumah tahanan ataupun  Lembaga pemasyarakatan setelah adanya  putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Besok Mulai Cuti Bersama, Ini Pesan Pj Wali Kota Jayapura

Setelah adanya putusan Pengadilan tersebut lanjut dia, Jaksa langsung mengeksekusi perkaranya baik itu eksekusi terhadap diri atau eksekusi terhadap badan  pelaku maupun terhadap barang buktinya.

“Penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang  bilamana  pasal yang disangkakan kepada dirinya itu memungkinkan si pelaku dapat dilakukan penahanan,” paparnya.

Dikatakan, Panji sendiri belum dilakukan penahanan  hingga saat ini lantaran pasal yang disangkakan kepadanya belum dapat dilakukan penahanan. Dimana yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 UU ITE ayat 3.

Terkait dengan kasus ITE sendiri, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Willyem bukan kali pertama menangani kasus dengan perkara UU ITE. Melainkan sudah ada beberapa perkara yang ditangani  dan sudah ada beberapa perkara  ITE yang memiliki  putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  TPQ Baiturrahim Komitmen Siapkan Generasi Qurani

“Kami himbau masyarakat agar lebih  bijak dalam menggunakan media  sosial yang ada, janganlah  menggunakna media sosial  yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1). (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya