Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Kurir Miras Didenda Rp 50 Juta

Tiga Kurir miras selundupan yang ditemukan petugas Avsec Bandara Wamena saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Jumat (14/6).(FOTO :  Denny/ Cepos )

WAMENA-Tiga orang kurir yang kedapatan mengambil Miras selundupan dari Jayapura, dijatuhi hukuman  membayar denda Rp 50 juta, dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim Tunggal Ottow Siagian di Pengadian Negeri Kelas II B Wamena, Jumat (14/6) kemarin. Apabila tidak membayar, maka dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan bagi masing –masing terdakwa, yakni  Sulaiman Hidayat, Hista Lestari, dan Erwin Jaya, 

   Dalam amar putuannya hakim menilai ketiga terdakwa bersalah telah mencoba memasukan miras ke Jayawijaya yang telah jelas –jelas dilarang oleh pemerintah daerah. Meski ketiga terdakwa  mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirim miras tersebut dari Jayapura untuk dibawah ke Kabupaten Puncak Jaya dengan menggunakan jalan darat.

   Selain tiga kurir Miras ini, hakim juga menyidangkan salah satu terdakwa pembuat miras lokal atas nama David Hamka yang dijatuhi hukuman denda Rp 30 juta dan apabila tidak membayar dikenakan hukuman 2 bulan kurungan penjara. Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi para terdawa kasus tindak pidana ringan ini.

Baca Juga :  Wamen PUPR: Ikrar Kebangsaan Bukan Pepera Kedua

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menyatakan para pelaku ini dikenakan tipiring sesuai Perda Kabupaten Jayawijaya tentang pelarangan peredaran miras di Jayawijaya.

  “Kita tetap tindak tegas, memang ada satu orang lagi yang mengirim miras itu yang sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Polres Jayapura untuk mencari orang yang bernama Rudi sebab dari pengakuan 3 tersangka ini mereka dihubungi Rudi untuk mengambi miras ini,” bebernya kemarin.

  Secara terpisah Sekda Jayawijaya Yohanes Walilo menegaskan bahwa sudah jelas ada  peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran miras, namun masih saja ada yang sengaja memasukan miras. Karena itu, ia meminta kepada kepolisian untuk memproses para pelaku ini dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada diJayawijaya.

Baca Juga :  Bupati Jhon: Hasil CPNS Tak Bisa Diintervensi

  “Masyarakat ini sudah tahu ada perda pelarangan miras di Jayawijaya, kami minta para oknum yang mencoba memasukan miras ini dihukum berat agar ada efek jera bagi mereka,”tegasnya.

   Ia menyatakan kalau memang nyata –nyata ada orang nya yang ditangkap harus diproses hukum, tidak cukup hanya dengan sanksi sosial saja, karena ini berdampak pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

  “Saya berharap aparat keamanan harus tegas, kalau ada keterlibatan aparat TNI/ Polri atau ASN yang terlibat itu harus diproses hukum, kita ada ketentuan-ketentuan yang mengacu pada perda pelarangan miras di Jayawijaya,” bebernya.

   Sekda juga menambahkan, bila ada maskapai penerbangan sengaja menaikkan miras ke Jayawijaya maka aviasi itu harus diberikan teguran atau sanksi. (jo/tri)

Tiga Kurir miras selundupan yang ditemukan petugas Avsec Bandara Wamena saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Jumat (14/6).(FOTO :  Denny/ Cepos )

WAMENA-Tiga orang kurir yang kedapatan mengambil Miras selundupan dari Jayapura, dijatuhi hukuman  membayar denda Rp 50 juta, dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim Tunggal Ottow Siagian di Pengadian Negeri Kelas II B Wamena, Jumat (14/6) kemarin. Apabila tidak membayar, maka dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan bagi masing –masing terdakwa, yakni  Sulaiman Hidayat, Hista Lestari, dan Erwin Jaya, 

   Dalam amar putuannya hakim menilai ketiga terdakwa bersalah telah mencoba memasukan miras ke Jayawijaya yang telah jelas –jelas dilarang oleh pemerintah daerah. Meski ketiga terdakwa  mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirim miras tersebut dari Jayapura untuk dibawah ke Kabupaten Puncak Jaya dengan menggunakan jalan darat.

   Selain tiga kurir Miras ini, hakim juga menyidangkan salah satu terdakwa pembuat miras lokal atas nama David Hamka yang dijatuhi hukuman denda Rp 30 juta dan apabila tidak membayar dikenakan hukuman 2 bulan kurungan penjara. Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi para terdawa kasus tindak pidana ringan ini.

Baca Juga :  Wamen PUPR: Ikrar Kebangsaan Bukan Pepera Kedua

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menyatakan para pelaku ini dikenakan tipiring sesuai Perda Kabupaten Jayawijaya tentang pelarangan peredaran miras di Jayawijaya.

  “Kita tetap tindak tegas, memang ada satu orang lagi yang mengirim miras itu yang sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Polres Jayapura untuk mencari orang yang bernama Rudi sebab dari pengakuan 3 tersangka ini mereka dihubungi Rudi untuk mengambi miras ini,” bebernya kemarin.

  Secara terpisah Sekda Jayawijaya Yohanes Walilo menegaskan bahwa sudah jelas ada  peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran miras, namun masih saja ada yang sengaja memasukan miras. Karena itu, ia meminta kepada kepolisian untuk memproses para pelaku ini dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada diJayawijaya.

Baca Juga :  Bekuk Pembuat dan Penjual Miras

  “Masyarakat ini sudah tahu ada perda pelarangan miras di Jayawijaya, kami minta para oknum yang mencoba memasukan miras ini dihukum berat agar ada efek jera bagi mereka,”tegasnya.

   Ia menyatakan kalau memang nyata –nyata ada orang nya yang ditangkap harus diproses hukum, tidak cukup hanya dengan sanksi sosial saja, karena ini berdampak pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

  “Saya berharap aparat keamanan harus tegas, kalau ada keterlibatan aparat TNI/ Polri atau ASN yang terlibat itu harus diproses hukum, kita ada ketentuan-ketentuan yang mengacu pada perda pelarangan miras di Jayawijaya,” bebernya.

   Sekda juga menambahkan, bila ada maskapai penerbangan sengaja menaikkan miras ke Jayawijaya maka aviasi itu harus diberikan teguran atau sanksi. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya