JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura mulai tahun 2025 sudah menerapkan aturan baru terkait dengan larangan untuk pengangkatan tenaga honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah di Kota Jayapura. Sehubungan dengan itu pemerintah pusat juga mulai melakukan pengangkatan massal seluruh tenaga kontrak atau honorer yang saat ini sudah bekerja di sejumlah instansi pemerintah kota Jayapura.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan ke depan pemerintah daerah tidak lagi mengangkat tenaga kontrak atau tenaga honorer untuk ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah atau instansi manapun di lingkup Pemkot Jayapura. Untuk mengisi kekosongan atau menjawab kebutuhan, hanya melalui mekanisme pengangkatan tes CPNS.
“Kebijakan bapak Presiden Jokowi yaitu mengangkat semua tenaga honorer ditahun ini sebagai pegawai non ASN atau P3K,”ucap Frans Pekey, usai meninjau pelaksanaan ujian di tingkat SD dan SMP di kota Jayapura, Senin (13/5).
Lantas bagaimana untuk mengisi kebutuhan tenaga di masing-masing instansi pemerintah di kota Jayapura, manakala ada pegawai yang purna tugas atau pensiun. Menurutnya hal itu bisa dilakukan hanya melalui tes CPNS berdasarkan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Artinya organisasi perangkat daerah tidak lagi diberi kewenangan termasuk Pemerintah Daerah untuk mengangkat tenaga honorer di masing-masing instansi tersebut. Itulah sebabnya saat ini pemerintah pusat sedang menyelesaikan semua tenaga kontrak atau tenaga honorer yang sudah mengabdi di sejumlah instansi di Pemerintah Kota Jayapura.