Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Formulir C6-KPU Harus Didistribusi H-3

Pendistribusian logistic surat suara dari distributor ke KPU Kota Jayapura beberapa waktu lalu.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA –  Bawaslu Kota Jayapura mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kota Jayapura agar benar-benar memperhatikan distribusi formulir model C6 KPU  (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih)

“Kami berharap formulir C6-KPU harus terdistribusi minimal pada H-3 Pemilu yakni 17 april dan juga diharapkan pemilih harus pro aktif dalam meminta formulir C6-KPU ke KPPS masing-masing,” ujar Kordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Haladin ke Wartawan, di Abepura, Sabtu (14/4).

Lanjut Haladin, bahwa belajar dari pengalaman dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan tahun 2018 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU. Padahal Formulir Model C6-KPU bersama dengan kartu identitas pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak menyalurkan suaranya. 

Baca Juga :  Orang Port Numbay Harus Pimpin Negerinya Sendiri

Dimana dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemilih menunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS. 

Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Walaupun telah diantisipasi  jika tidak ada formulir C6 KPU namun di beberapa kejadian, keberadaan pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum-oknum penyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan,”ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Periode Berakhir Malah Berurusan Dengan Hukum

Guna mengantisipasi tidak terdistribusinya formulir model C6-KPU sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya, untuk segera memerintahkan seluruh KPPS untuk mendistribusikan formulir model C6-KPU kepada pemilih 

“Bawaslu Kota Jayapura juga akan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, untuk pro aktif menanyakan dan meminta formulir model C6-KPU kepada KPPS di wilayahnya masing-masing,”paparnya.(kim/gin).

Pendistribusian logistic surat suara dari distributor ke KPU Kota Jayapura beberapa waktu lalu.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA –  Bawaslu Kota Jayapura mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kota Jayapura agar benar-benar memperhatikan distribusi formulir model C6 KPU  (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih)

“Kami berharap formulir C6-KPU harus terdistribusi minimal pada H-3 Pemilu yakni 17 april dan juga diharapkan pemilih harus pro aktif dalam meminta formulir C6-KPU ke KPPS masing-masing,” ujar Kordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Haladin ke Wartawan, di Abepura, Sabtu (14/4).

Lanjut Haladin, bahwa belajar dari pengalaman dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan tahun 2018 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU. Padahal Formulir Model C6-KPU bersama dengan kartu identitas pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak menyalurkan suaranya. 

Baca Juga :  DPMK Lakukan Pendampingan Perencanaan Pembangunan 14 Kampung

Dimana dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemilih menunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS. 

Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Walaupun telah diantisipasi  jika tidak ada formulir C6 KPU namun di beberapa kejadian, keberadaan pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum-oknum penyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan,”ujarnya.

Baca Juga :  Belum Bayar Utang, KONI Papua Dilaporkan ke Polda

Guna mengantisipasi tidak terdistribusinya formulir model C6-KPU sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya, untuk segera memerintahkan seluruh KPPS untuk mendistribusikan formulir model C6-KPU kepada pemilih 

“Bawaslu Kota Jayapura juga akan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, untuk pro aktif menanyakan dan meminta formulir model C6-KPU kepada KPPS di wilayahnya masing-masing,”paparnya.(kim/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya