“Jadi ada pembatasan-pembatasan secara khusus di siang hari itu sama sekali tidak ada operasi atau menjual, malam baru bisa operasional. Aturan pembatasan sedang disiapkan mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah bisa keluar,” katanya.
Dia menerangkan aturan ini sangat diperlukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama bulan suci Ramadan. Sehingga bagi mereka yang melangsungkan ibadah tersebut dapat menjalankannya dengan tenang aman dan lancar. Karena itu untuk tugas mengamankan aturan dari Walikota Jayapura itu akan menjadi tanggung jawab dari pihak Satuan polisi pamong praja.
Sementara itu, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di Pemerintah Kota Jayapura akan dipercepat selama bulan Ramadan atau puasa.
“Dalam rangka bulan suci Ramadan, pertama untuk jam kerja ASN juga kita mengatur dan surat edarannya lagi diterbitkan, itu jam kerja untuk ASN dari jam 08.00 WIT sampai jam 15.00 WIT, selama Bulan Suci Ramadan,” kata Frans Pekey.
Lanjut dia, pemberlakuan aturan dengan mempercepat waktu kerja ASN itu, karena mempertimbangkan ASN yang beragama muslim yang sedang menjalankan puasa selama bulan suci Ramadan, sehingga mereka juga bisa mempersiapkan pelaksanaan buka puasa selama bulan puasa tersebut. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos