Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Penjualan Miras dan Aktifitas THM juga Dibatasi

   “Jadi ada pembatasan-pembatasan secara khusus  di siang hari itu sama sekali tidak ada operasi atau menjual, malam baru bisa operasional. Aturan  pembatasan sedang disiapkan mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah bisa keluar,” katanya.

   Dia menerangkan aturan ini sangat diperlukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama bulan suci Ramadan.  Sehingga bagi mereka yang melangsungkan ibadah tersebut dapat menjalankannya dengan tenang aman dan lancar.  Karena itu untuk tugas mengamankan aturan dari Walikota Jayapura itu akan menjadi tanggung jawab dari pihak Satuan polisi pamong praja.

    Sementara itu, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di Pemerintah Kota Jayapura akan dipercepat selama bulan Ramadan atau puasa.   

Baca Juga :  Dua DPO Curas dan Curanmor Terdeteksi

   “Dalam rangka bulan suci Ramadan,  pertama untuk jam kerja ASN juga kita mengatur dan surat edarannya lagi diterbitkan, itu jam kerja untuk ASN  dari jam 08.00 WIT   sampai jam 15.00 WIT, selama Bulan Suci Ramadan,” kata Frans Pekey.

   Lanjut dia, pemberlakuan aturan dengan mempercepat waktu kerja ASN itu, karena mempertimbangkan ASN yang beragama muslim yang sedang menjalankan puasa selama  bulan suci Ramadan, sehingga mereka juga bisa mempersiapkan pelaksanaan buka puasa selama bulan puasa tersebut. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   “Jadi ada pembatasan-pembatasan secara khusus  di siang hari itu sama sekali tidak ada operasi atau menjual, malam baru bisa operasional. Aturan  pembatasan sedang disiapkan mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah bisa keluar,” katanya.

   Dia menerangkan aturan ini sangat diperlukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama bulan suci Ramadan.  Sehingga bagi mereka yang melangsungkan ibadah tersebut dapat menjalankannya dengan tenang aman dan lancar.  Karena itu untuk tugas mengamankan aturan dari Walikota Jayapura itu akan menjadi tanggung jawab dari pihak Satuan polisi pamong praja.

    Sementara itu, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di Pemerintah Kota Jayapura akan dipercepat selama bulan Ramadan atau puasa.   

Baca Juga :  Berbagai Kegiatan Digelar untuk Meriahkan HUT IDI ke-73

   “Dalam rangka bulan suci Ramadan,  pertama untuk jam kerja ASN juga kita mengatur dan surat edarannya lagi diterbitkan, itu jam kerja untuk ASN  dari jam 08.00 WIT   sampai jam 15.00 WIT, selama Bulan Suci Ramadan,” kata Frans Pekey.

   Lanjut dia, pemberlakuan aturan dengan mempercepat waktu kerja ASN itu, karena mempertimbangkan ASN yang beragama muslim yang sedang menjalankan puasa selama  bulan suci Ramadan, sehingga mereka juga bisa mempersiapkan pelaksanaan buka puasa selama bulan puasa tersebut. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya