Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Soal Cenderawasih, Masih Perlu Dilakukan Sosialisasi Secara Masif

Tim Operasi Patuh Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian kelas I Jayapura, BBKSDA Papua, KSOP Kelas II Jayapura, KP3 Laut Jayapura, dan TNI/Polri  mengecek Burung Cenderawasih Offsetan yang diamankan di Pelabuhan Jayapura dari  penumpang KM Dobonsolo, Jumat (11/12) lalu. (BBKSDA For Cepos)

Cenderawasih Offsetan Diamankan Petugas 

JAYAPURA – Seekor Burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) yang telah dikeringkan, Jumat pagi (11/12) diamankan oleh petugas  yang tergabung dalam Tim Operasi Patuh Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura. Burung Cenderawasih yang sudah mati dan kaku ini terpaksa diamankan karena menyalahi aturan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE. 

 Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi di Pelabuhan Jayapura. Tim terdiri dari pihak Balai Karantina Pertanian kelas I Jayapura, BBKSDA Papua, KSOP Kelas II Jayapura, KP3 Laut Jayapura, dan TNI/Polri  yang awalnya sekira pukul 05.30 WIT, tim Operasi Patuh berjaga di sekitar KM Dobonsolo yang baru saja tiba di Pelabuhan Jayapura. Kapal tersebut berlayar dari Serui, Papua. Terlihat seseorang membawa kantong plastik berwarna merah yang mencurigakan. Tim kemudian menghampiri orang tersebut dan memeriksa kantong plastik merah yang dibawanya dan ternyata kantong tersebut berisi seekor cenderawasih yang telah dikeringkan. 

Baca Juga :  Laka Akhir Pekan, Dua Muda Mudi Tewas

 Menurut penuturan Abdul Kahar, Komandan Pos Pelabuhan Laut Jayapura, BBKSDA Papua, pembawa cenderawasih kering itu melarikan diri  dan barang bukti tindak ilegal TSL (Tumbuhan Satwa Liar) diamankan di kantor BBKSDA Papua. Kahar menduga orang tersebut telah memahami perihal status cenderawasih yang dilindungi sehingga memilih melarikan diri dan meninggalkan barang buktinya. “Saya kira dia sengaja melakukan tindak ilegal itu, bukan karena belum tahu peraturannya,” kata Kahar dalam rilis yang dikirimkan BBKSDA pekan kemarin. 

 Ia berpendapat masih perlu sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih sadar tentang perlunya menjaga TSL di Papua, terutama Burung Cenderawasih. Perihal  ini (Cenderawasih), Gubernur Papua juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang Larangan Penggunaan Burung Cenderawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cenderamata. 

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkot Tidak Siapkan THR bagi ASN

 Menanggapi itu Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Patuh. “Ini bagian dari bentuk sinergitas dalam pengawasan pengendalian dan peredaran TSL,” kata Edward. Pada saat yang sama ia juga menyatakan keprihatinan. “Saya sangat menyayangkan praktek ilegal TSL tersebut, dan berharap ke depannya tidak terulang lagi. Dalam hal ini, kerja sama dan sinergitas semua pihak perlu terus ditingkatkan. Sendiri tidak bisa, sebagian mungkin bisa, bersama pasti bisa.” Imbuhnya. (ade/wen)

Tim Operasi Patuh Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian kelas I Jayapura, BBKSDA Papua, KSOP Kelas II Jayapura, KP3 Laut Jayapura, dan TNI/Polri  mengecek Burung Cenderawasih Offsetan yang diamankan di Pelabuhan Jayapura dari  penumpang KM Dobonsolo, Jumat (11/12) lalu. (BBKSDA For Cepos)

Cenderawasih Offsetan Diamankan Petugas 

JAYAPURA – Seekor Burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) yang telah dikeringkan, Jumat pagi (11/12) diamankan oleh petugas  yang tergabung dalam Tim Operasi Patuh Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura. Burung Cenderawasih yang sudah mati dan kaku ini terpaksa diamankan karena menyalahi aturan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE. 

 Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi di Pelabuhan Jayapura. Tim terdiri dari pihak Balai Karantina Pertanian kelas I Jayapura, BBKSDA Papua, KSOP Kelas II Jayapura, KP3 Laut Jayapura, dan TNI/Polri  yang awalnya sekira pukul 05.30 WIT, tim Operasi Patuh berjaga di sekitar KM Dobonsolo yang baru saja tiba di Pelabuhan Jayapura. Kapal tersebut berlayar dari Serui, Papua. Terlihat seseorang membawa kantong plastik berwarna merah yang mencurigakan. Tim kemudian menghampiri orang tersebut dan memeriksa kantong plastik merah yang dibawanya dan ternyata kantong tersebut berisi seekor cenderawasih yang telah dikeringkan. 

Baca Juga :  Pembatasan atau Penyekatan Belum Diperlukan

 Menurut penuturan Abdul Kahar, Komandan Pos Pelabuhan Laut Jayapura, BBKSDA Papua, pembawa cenderawasih kering itu melarikan diri  dan barang bukti tindak ilegal TSL (Tumbuhan Satwa Liar) diamankan di kantor BBKSDA Papua. Kahar menduga orang tersebut telah memahami perihal status cenderawasih yang dilindungi sehingga memilih melarikan diri dan meninggalkan barang buktinya. “Saya kira dia sengaja melakukan tindak ilegal itu, bukan karena belum tahu peraturannya,” kata Kahar dalam rilis yang dikirimkan BBKSDA pekan kemarin. 

 Ia berpendapat masih perlu sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih sadar tentang perlunya menjaga TSL di Papua, terutama Burung Cenderawasih. Perihal  ini (Cenderawasih), Gubernur Papua juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang Larangan Penggunaan Burung Cenderawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cenderamata. 

Baca Juga :  Di Jembatan Youtefa, Pria Tewas dengan Lidah Menjulur

 Menanggapi itu Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Patuh. “Ini bagian dari bentuk sinergitas dalam pengawasan pengendalian dan peredaran TSL,” kata Edward. Pada saat yang sama ia juga menyatakan keprihatinan. “Saya sangat menyayangkan praktek ilegal TSL tersebut, dan berharap ke depannya tidak terulang lagi. Dalam hal ini, kerja sama dan sinergitas semua pihak perlu terus ditingkatkan. Sendiri tidak bisa, sebagian mungkin bisa, bersama pasti bisa.” Imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya