Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Warga PNG Diserahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan

JAYAPURA-Seorang pria berkewarganegaraan PNG berinisial BW Alias Boy (24) yang berstatus tersangka, diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/10).

Boy sebelumnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan PolisiNomor:LP/A/18/VII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024 tentang Narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Baca Juga :  Total 162 Bacakada Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Boy sebelumnya tertangkap miliki Narkotika jenis Ganja pada Sabtu (27/7) sekira Pukul 18.00 WIT di sekitaran Distrik Muara Tami dengan barang bukti berupa 13 plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja,” ungkap AKP Febry, dalam press release-nya, Jumat (11/10).

Lebih lanjut kata AKP Fe- bry Pardede, tersangka Boy diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.

“Atas perbuatannya tersebut, Boy terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kasat Narkoba Pol- resta AKP Febry. (Kar/tri)

Baca Juga :  Golkar Tetap Rasional Untuk Target Perolehan Kursi Legislatif

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Seorang pria berkewarganegaraan PNG berinisial BW Alias Boy (24) yang berstatus tersangka, diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/10).

Boy sebelumnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan PolisiNomor:LP/A/18/VII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024 tentang Narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Baca Juga :  Bappeda Dapatkan Temuan dari Hasil Monitoring 

“Boy sebelumnya tertangkap miliki Narkotika jenis Ganja pada Sabtu (27/7) sekira Pukul 18.00 WIT di sekitaran Distrik Muara Tami dengan barang bukti berupa 13 plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja,” ungkap AKP Febry, dalam press release-nya, Jumat (11/10).

Lebih lanjut kata AKP Fe- bry Pardede, tersangka Boy diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.

“Atas perbuatannya tersebut, Boy terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kasat Narkoba Pol- resta AKP Febry. (Kar/tri)

Baca Juga :  Semuel : Sektor Pendidikan dan Kesehatan Harus  Dapat Perhatian Serius

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya