Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Ada Retribusi, Perawatan Terminal  Entrop Murni dari APBN

JAYAPURA-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Endy Irawan mengungkapkan bahwa mengacu pada undang-undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, kabupaten/kota maupun Provinsi, maka pengelolaan Terminal Tipe A yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah kini diserahkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

   “Jadi ini dulu dikelola oleh Pemerintah Kota Jayapura termasuk aset-asetnya, jadi karena adanya aturan baru tersebut bahwa seluruh personel, aset dihibahkan atau diserahterimakan kepada pemerintah pusat selaku pengelola terminal tipe A,” jelas Kepala BPTD Papua, Endy Irawan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (12/9).

  Sejauh ini tugas BPTD dalam mengelola terminal itu adalah dengan melakukan perawatan, pemeliharaan prasarana dan juga melakukan evaluasi terhadap pelayanannya terutama angkutan kota yang sudah masuk ke dalam terminal, terutama penumpang.

Baca Juga :  Kemenag Kota Tunggu Regulasi Revitalisasi KUA

   Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk bisa menarik minat masyarakat untuk bisa kembali ke terminal. Tak hanya itu, BPTD Papua juga mengunakan konsep mixsius dalam pengelolaan terminal.

   “Mixsius artinya penyelenggara terminal tipe A itu tidak hanya digunakan sebagai fungsi tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, tetapi bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya,” jelasnya.

   Ia menambahkan bahwa terminal tipe A Entrop juga bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan event lainnya seperti yang pernah dilakukan itu Event Baku Timba.  Menurut aturan yang baru, kata Endy, retribusi terminal sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi untuk retribusi terminal, pengujian hingga mal pelayanan publik juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  Kurang Pengawasan, Pasca Razia PKL Kembali Lagi

    Sementara untuk pengelolaan terminal termasuk biaya perawatan semua dari APBN. “Jadi semua pengelolaan, pemeliharaan, perawatan semua dari APBN,” tegasnya.

  “Mungkin dengan konsep mixsius mungkin bisa dengan menyewakan gedung, atau lingkungan terminal ini dipakai untuk event, bisa menambah PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak yang nanti duitnya digunakan untuk kelola terminal itu sendiri,” terangnya.

  Bahkan kata dia untuk saat ini hingga lima tahun kedepannya, masih pakai sistem tersebut. Karena ada beberapa skema dalam penguna barang milik negara yakni, sewa, pinjam pakai dan jual beli.(Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Endy Irawan mengungkapkan bahwa mengacu pada undang-undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, kabupaten/kota maupun Provinsi, maka pengelolaan Terminal Tipe A yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah kini diserahkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

   “Jadi ini dulu dikelola oleh Pemerintah Kota Jayapura termasuk aset-asetnya, jadi karena adanya aturan baru tersebut bahwa seluruh personel, aset dihibahkan atau diserahterimakan kepada pemerintah pusat selaku pengelola terminal tipe A,” jelas Kepala BPTD Papua, Endy Irawan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (12/9).

  Sejauh ini tugas BPTD dalam mengelola terminal itu adalah dengan melakukan perawatan, pemeliharaan prasarana dan juga melakukan evaluasi terhadap pelayanannya terutama angkutan kota yang sudah masuk ke dalam terminal, terutama penumpang.

Baca Juga :  Peradi SAI Mulai Seleksi 20 Advokat Baru

   Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk bisa menarik minat masyarakat untuk bisa kembali ke terminal. Tak hanya itu, BPTD Papua juga mengunakan konsep mixsius dalam pengelolaan terminal.

   “Mixsius artinya penyelenggara terminal tipe A itu tidak hanya digunakan sebagai fungsi tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, tetapi bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya,” jelasnya.

   Ia menambahkan bahwa terminal tipe A Entrop juga bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan event lainnya seperti yang pernah dilakukan itu Event Baku Timba.  Menurut aturan yang baru, kata Endy, retribusi terminal sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi untuk retribusi terminal, pengujian hingga mal pelayanan publik juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  Tetap Laksanakan UAS dan UKK, Yakin Lulusan SMK Punya Kompetensi

    Sementara untuk pengelolaan terminal termasuk biaya perawatan semua dari APBN. “Jadi semua pengelolaan, pemeliharaan, perawatan semua dari APBN,” tegasnya.

  “Mungkin dengan konsep mixsius mungkin bisa dengan menyewakan gedung, atau lingkungan terminal ini dipakai untuk event, bisa menambah PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak yang nanti duitnya digunakan untuk kelola terminal itu sendiri,” terangnya.

  Bahkan kata dia untuk saat ini hingga lima tahun kedepannya, masih pakai sistem tersebut. Karena ada beberapa skema dalam penguna barang milik negara yakni, sewa, pinjam pakai dan jual beli.(Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya