Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Penilaian Barang Milik Daerah Harus Mengacu Aturan

JAYAPURA-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilai pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah.

   Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, tujuan dari sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilai pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah adalah memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan barang milik daerah dan jenis-jenis pemanfaatan barang milik daerah.

   Kemudian memberikan pengetahuan tentang konsep dasar penilaian barang milik daerah, pengetahuan tentang konsep harga, biaya dan nilai dan memberikan pengetahuan tentang pendekatan penilaian.

“Seperti data pasar biaya dan pendapatan, memahami konsep penilaian tanah dan bangunan dan memahami penilaian aset peralatan dan mesin, serta peran penilai barang milik daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah,” kata Dessy Wanggai, Kamis (12/9).

   Sementara itu Asisten II, Setda Kota Jayapura, Widi Hartanti mengatakan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, barang milik negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Baca Juga :  Tugas Utama Pj Walikota Jayapura Sukseskan Pilkada

    “Jadi jelas barang milik daerah adalah barang yang diperoleh atau dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.  Setiap tahun pemerintah mengeluarkan belanja untuk memenuhi kebutuhan barangnya melalui belanja modal baik pengadaan maupun pemeliharaannya,”ujarnya.

     Lanjut dia, sementara sumber anggaran pendapatan pemerintah dapat dipenuhi dari tiga sumber utama yaitu  pendapatan asli daerah, dana transfer dan juga lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, sehingga diperlukan upaya-upaya inovatif untuk mengelola barang milik daerah agar dapat menjadi sumber alternatif peningkatan pendapatan.

   “Selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat,” katanya.

   Dikatakan, salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan berbagai skema, antara lain sewa, kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai bangunan, kerjasama penyediaan infrastruktur.

Baca Juga :  Tahun ini Disnaker  Programkan Pelatihan  Ketrampilan

Akan tetapi pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilaksanakan setelah melalui proses penilaian yaitu proses memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian. Berupa barang milik daerah pada saat tertentu.

    “Jadi ini ada penilaian untuk bisa barang-barang itu diberikan. Semua ini melalui proses aturan ketentuan yang sudah ada,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilai pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah.

   Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, tujuan dari sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilai pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah adalah memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan barang milik daerah dan jenis-jenis pemanfaatan barang milik daerah.

   Kemudian memberikan pengetahuan tentang konsep dasar penilaian barang milik daerah, pengetahuan tentang konsep harga, biaya dan nilai dan memberikan pengetahuan tentang pendekatan penilaian.

“Seperti data pasar biaya dan pendapatan, memahami konsep penilaian tanah dan bangunan dan memahami penilaian aset peralatan dan mesin, serta peran penilai barang milik daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah,” kata Dessy Wanggai, Kamis (12/9).

   Sementara itu Asisten II, Setda Kota Jayapura, Widi Hartanti mengatakan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, barang milik negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Baca Juga :  TBC Gampang Menular, Warga Diminta Waspada

    “Jadi jelas barang milik daerah adalah barang yang diperoleh atau dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.  Setiap tahun pemerintah mengeluarkan belanja untuk memenuhi kebutuhan barangnya melalui belanja modal baik pengadaan maupun pemeliharaannya,”ujarnya.

     Lanjut dia, sementara sumber anggaran pendapatan pemerintah dapat dipenuhi dari tiga sumber utama yaitu  pendapatan asli daerah, dana transfer dan juga lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, sehingga diperlukan upaya-upaya inovatif untuk mengelola barang milik daerah agar dapat menjadi sumber alternatif peningkatan pendapatan.

   “Selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat,” katanya.

   Dikatakan, salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan berbagai skema, antara lain sewa, kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai bangunan, kerjasama penyediaan infrastruktur.

Baca Juga :  Tahun ini, Dana  Otsus  Pemkot Jayapura Naik

Akan tetapi pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilaksanakan setelah melalui proses penilaian yaitu proses memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian. Berupa barang milik daerah pada saat tertentu.

    “Jadi ini ada penilaian untuk bisa barang-barang itu diberikan. Semua ini melalui proses aturan ketentuan yang sudah ada,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya