Monday, May 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Tak Ada PHK Massal Honorer di November Nanti

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) terbaru yang dilakukan antara pemerintah daerah termasuk Pemkot Jayapura dengan pemerintah pusat, belum ada pembahasan kelanjutan mengenai kepastian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023.

  Dimana sesuai aturan ini, di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.

“Itu belum, kemarin waktu rakor itu belum disampaikan batas akhirnya bulan November,  karena persoalannya merupakan persoalan nasional.  Sehingga ada kemungkinan kebijakan-kebijakan lain yang akan dibuat untuk menyelesaikan karena dampaknya luas,” kata Frans Pekey, Kamis (10/8).

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Peluang Bacaleg Perbaiki Dokumen

   Dia mengatakan, hingga saat ini untuk jumlah tenaga honorer di sejumlah instansi yang ada di Pemkot Jayapura mencapai 3000-an orang. Dari data tersebut, baru 1200 tenaga kontrak dan honor yang masuk dalam data pengangkatan formasi khusus ASN Provinsi Papua yang mana kuota yang diberikan untuk Pemkot Jayapura sebanyak 1200.

  “Jadi kita masih menunggu validasi dari Menpan RB, BKN pusat dan juga BPK untuk memastikan datanya betul atau tidak data yang kita kirim. setelah itu baru diputuskan.  Jadi prinsipnya kita menunggu,” katanya menjelaskan.

   Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan membuka formasi untuk pengangkatan tenaga P3K bagi guru honor dan juga tenaga kesehatan yang sudah mengabdi.

Baca Juga :  Pembangunan ZI di Lingkungan Dir Intel Papua

“Tahun ini ada membuka formasi P3K untuk tenaga guru dan juga untuk tenaga kesehatan.  Sehingga saya berharap bapak ibu guru yang sudah mengajar di sekolah yang honorer ataupun juga kontrak dan lain sebagainya Itu bisa mengikuti formasi ini,” tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) terbaru yang dilakukan antara pemerintah daerah termasuk Pemkot Jayapura dengan pemerintah pusat, belum ada pembahasan kelanjutan mengenai kepastian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023.

  Dimana sesuai aturan ini, di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.

“Itu belum, kemarin waktu rakor itu belum disampaikan batas akhirnya bulan November,  karena persoalannya merupakan persoalan nasional.  Sehingga ada kemungkinan kebijakan-kebijakan lain yang akan dibuat untuk menyelesaikan karena dampaknya luas,” kata Frans Pekey, Kamis (10/8).

Baca Juga :  Pembangunan ZI di Lingkungan Dir Intel Papua

   Dia mengatakan, hingga saat ini untuk jumlah tenaga honorer di sejumlah instansi yang ada di Pemkot Jayapura mencapai 3000-an orang. Dari data tersebut, baru 1200 tenaga kontrak dan honor yang masuk dalam data pengangkatan formasi khusus ASN Provinsi Papua yang mana kuota yang diberikan untuk Pemkot Jayapura sebanyak 1200.

  “Jadi kita masih menunggu validasi dari Menpan RB, BKN pusat dan juga BPK untuk memastikan datanya betul atau tidak data yang kita kirim. setelah itu baru diputuskan.  Jadi prinsipnya kita menunggu,” katanya menjelaskan.

   Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan membuka formasi untuk pengangkatan tenaga P3K bagi guru honor dan juga tenaga kesehatan yang sudah mengabdi.

Baca Juga :  Rumah Sakit UPT Vertikal Kelas B Segera Dibangun

“Tahun ini ada membuka formasi P3K untuk tenaga guru dan juga untuk tenaga kesehatan.  Sehingga saya berharap bapak ibu guru yang sudah mengajar di sekolah yang honorer ataupun juga kontrak dan lain sebagainya Itu bisa mengikuti formasi ini,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya