Sunday, February 23, 2025
30.7 C
Jayapura

Perda Retribusi Sampah Sudah Jalan, Pemkot Akan Evaluasi Jika Ada Kendala

JAYAPURA – Retribusi sampah keluarga adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pelayanan kebersihan dan persampahan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan, Pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan retribusi sampah rumah tangga dengan jumlah yang sama sebesar Rp. 50.000 per kepala keluarga.

  “Sosialisasi terhadap regulasi ini sudah kita lakukan lewat Dinas terkait bersama mitranya,” ujar Plt Sekda Evert Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai membuka kegiatan di PTC, Rabu (12/2).

  Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. “Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Sekedar jadi Barometer, Tapi Harus Unggul

  Menurutnya, dalam mensukseskan program ini, para distrik-distrik yang menjadi ujung tombak karena lebih dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

  “Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah,” ungkapnya.

  Evert N Merauje berharap, retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat khususnya dalam memwujudkan Kota Jayapura yang indah asri.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Retribusi sampah keluarga adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pelayanan kebersihan dan persampahan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan, Pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan retribusi sampah rumah tangga dengan jumlah yang sama sebesar Rp. 50.000 per kepala keluarga.

  “Sosialisasi terhadap regulasi ini sudah kita lakukan lewat Dinas terkait bersama mitranya,” ujar Plt Sekda Evert Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai membuka kegiatan di PTC, Rabu (12/2).

  Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. “Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilih Milenial Jangan Golput

  Menurutnya, dalam mensukseskan program ini, para distrik-distrik yang menjadi ujung tombak karena lebih dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

  “Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah,” ungkapnya.

  Evert N Merauje berharap, retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat khususnya dalam memwujudkan Kota Jayapura yang indah asri.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya