JAYAPURA–Berbagai persoalan terkait sistem rujukan pasien di Papua masih kerap terjadi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum optimalnya pemahaman masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, terhadap mekanisme rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memberikan penjelasan kepada masyarakat agar semakin memahami alur sistem rujukan pelayanan kesehatan JKN. Pemahaman yang baik dinilai penting agar peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta wajib mengakses layanan kesehatan pertama kali melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar dalam kartu JKN.
“Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, barulah dilakukan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” jelas Hernawan, Senin (12/1).
Ia menegaskan, sistem rujukan berjenjang bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan pasien ditangani di fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
“Kasus ringan cukup ditangani di FKTP, sedangkan kasus yang memerlukan layanan spesialistik akan dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Hernawan menambahkan, rujukan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari rumah sakit kelas D, C, B hingga A. Sistem ini penting agar rumah sakit rujukan dengan layanan subspesialistik dan peralatan medis canggih dapat fokus menangani kasus-kasus berat.
“Bayangkan jika rumah sakit kelas A dipenuhi pasien dengan keluhan ringan seperti batuk dan pilek, tentu pelayanan tidak akan optimal,” katanya.
Selain itu, FKTP memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat pengobatan, tetapi juga sebagai sarana pelayanan promotif dan preventif. Dengan penguatan layanan di FKTP, kondisi kesehatan peserta dapat dikendalikan sejak dini sehingga rujukan yang tidak diperlukan dapat ditekan.