Friday, January 16, 2026
26.7 C
Jayapura

Ganti Rugi Bangunan di Area Retensi Entrop Masih Dikaji

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih mengkaji rencana ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas area kolam retensi atau resapan di kawasan Entrop, tepatnya di belakang Hotel Musi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui proses pengkajian dan perhitungan yang mengacu pada regulasi serta ketentuan teknis yang berlaku.

“Ganti rugi tidak bisa langsung dibayarkan. Ada mekanisme dan perhitungan yang harus dikaji sesuai aturan teknis. Saya berharap warga yang telah membeli lahan dan membangun di kawasan tersebut dapat bersabar, karena tim masih melakukan kajian,” ujar Rustan saat sesi ruang publik di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/1).

Baca Juga :  Lima Bahasa Ibu Dituturkan Dalam Festival Bahasa bahasa

Menurutnya, Pemerintah Kota Jayapura tetap memperhatikan hak-hak warga, khususnya terhadap aset yang telah dibangun di atas lahan tersebut. Namun, kebijakan yang diambil harus tetap sejalan dengan kepentingan umum dan aturan yang berlaku.

Rustan menambahkan, kolam retensi di kawasan Entrop yang selama ini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, akan digali kembali oleh Pemkot Jayapura agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih mengkaji rencana ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas area kolam retensi atau resapan di kawasan Entrop, tepatnya di belakang Hotel Musi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui proses pengkajian dan perhitungan yang mengacu pada regulasi serta ketentuan teknis yang berlaku.

“Ganti rugi tidak bisa langsung dibayarkan. Ada mekanisme dan perhitungan yang harus dikaji sesuai aturan teknis. Saya berharap warga yang telah membeli lahan dan membangun di kawasan tersebut dapat bersabar, karena tim masih melakukan kajian,” ujar Rustan saat sesi ruang publik di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/1).

Baca Juga :  Tiga SD di Kota Jayapura Dapat Piagam Adiwiyata

Menurutnya, Pemerintah Kota Jayapura tetap memperhatikan hak-hak warga, khususnya terhadap aset yang telah dibangun di atas lahan tersebut. Namun, kebijakan yang diambil harus tetap sejalan dengan kepentingan umum dan aturan yang berlaku.

Rustan menambahkan, kolam retensi di kawasan Entrop yang selama ini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, akan digali kembali oleh Pemkot Jayapura agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya