Awasi Parkir Liar, Dishub Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar
Salah satu taxi atau angkota kota yang terpaksa diderek karena kedapatan parkir liar di kawasan Entrop baru-baru ini. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap praktik parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap pelanggaran akan dicatat dan dikenakan sanksi secara bertahap.
Justin Sitorus (foto:Takim/Cepos)
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan ditahan selama tujuh hari. Semua data pelanggar kami input dalam sistem,” ujar Sitorus ke Cenderawasih Pos, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang kembali melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, Dishub akan menerapkan sanksi yang lebih berat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menertibkan lalu lintas kota.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksinya akan lebih tegas. Khusus untuk angkutan umum, sanksi terberat adalah pengalihan pelat kuning menjadi plat hitam,” tegasnya.
Sitorus mengungkapkan, hingga saat ini Dishub Kota Jayapura telah menderek sekitar 25 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan parkir sembarangan di lokasi terlarang.
JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap praktik parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap pelanggaran akan dicatat dan dikenakan sanksi secara bertahap.
Justin Sitorus (foto:Takim/Cepos)
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan ditahan selama tujuh hari. Semua data pelanggar kami input dalam sistem,” ujar Sitorus ke Cenderawasih Pos, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang kembali melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, Dishub akan menerapkan sanksi yang lebih berat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menertibkan lalu lintas kota.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksinya akan lebih tegas. Khusus untuk angkutan umum, sanksi terberat adalah pengalihan pelat kuning menjadi plat hitam,” tegasnya.
Sitorus mengungkapkan, hingga saat ini Dishub Kota Jayapura telah menderek sekitar 25 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan parkir sembarangan di lokasi terlarang.