Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Mulai Bahas Pergub Pengangkatan DPRK

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, menjadi leading sektor untuk membahas rancamgan  Peraturan Gubernur Papua terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kota Jayapura.

   Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura,  Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua    memberikan waktu selama 2 bulan ini  kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.

   “Kali ini, kami membahas tentang rancangan Peraturan Gubernur tersebut, mulai dari awal sampai akhir dari peraturan ini.  Sehingga  kesamaan pemikiran,  pandangan itu sangat diperlukan.  Mulai dari Lembaga Musyawarah adat kemudian pihak DPRD Kota Jayapura,  kemudian eksekutif,” kata Raimondus Mote, Rabu (11/10).

   Dikatakan, apabila pembahasan rancangan itu sudah selesai di tingkat  Kabupaten/Kota, selanjutnya  akan diberikan ke Pemprov Papua, dan apabila sudah final,  maka Pergub tersebut ditetapkan.

Baca Juga :  LKMPB Rekomendasikan Dua Sosok Kawal Pemendagri DPRK

   “Kemudian nanti kembalikan ke  kami di kota dan kami akan membuat rancangan Peraturan Walikota, setelah itu masuk pada sosialisasi-sosialisasi rancangan tersebut.  Tentunya ini memerlukan waktu dan tenaga,  pikiran dan kerjasama yang baik sehingga mekanisme pengangkatan DPRK ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

   Sementara itu, Asisten I Setda Kota Jayapura  Evert Merauje menjelaskan, pembahasan  rancangan peraturan ini merupakan tahapan yang sangat penting dilakukan dalam kaitanya dengan pengangkatan anggota DPRK itu. Apalagi DPRK itu sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus Papua.  Untuk jumlah anggota DPRK ini sebanyak 4% dari total keseluruhan anggota DPR.

Baca Juga :  Pemkot Siap Bangun Kembali Pasar Youtefa

   “Kalau 40 kursi berarti kita ada sekitar 10 kursi,”bebernya.

Lanjut dia, Pemprov Papua  telah menyurat ke Pemkot Jayapura  untuk menyempurnakan draft pergub yang dikirim oleh pemprov Papua tersebut. “Itu yang kita lakukan hari ini FGD untuk menyempurnakan,  mengundang lembaga masyarakat adat,  komisi A, instansi teknis kemudian pemerintahan, DPMK, bagian hukum, leading sektor ada di kesbangpol,” ujarnya.   

   Selaini tu, pembahasan juga melibatkan lembaga masyarakat adat port Numbai, sebagai Leading sektor dari masyarakat adat atau suku-suku yang ada di kota Jayapura. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan LMA  yang ada.

‘Di kota Jayapura kita ada 4 suku, suku Imbi Numbai, ada Kayu Pulo, Kayu Batu, Tobati Enggros, Suku Nafri, Suku Skouw, ada suku Yoka dan Waena.”tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, menjadi leading sektor untuk membahas rancamgan  Peraturan Gubernur Papua terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kota Jayapura.

   Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura,  Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua    memberikan waktu selama 2 bulan ini  kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.

   “Kali ini, kami membahas tentang rancangan Peraturan Gubernur tersebut, mulai dari awal sampai akhir dari peraturan ini.  Sehingga  kesamaan pemikiran,  pandangan itu sangat diperlukan.  Mulai dari Lembaga Musyawarah adat kemudian pihak DPRD Kota Jayapura,  kemudian eksekutif,” kata Raimondus Mote, Rabu (11/10).

   Dikatakan, apabila pembahasan rancangan itu sudah selesai di tingkat  Kabupaten/Kota, selanjutnya  akan diberikan ke Pemprov Papua, dan apabila sudah final,  maka Pergub tersebut ditetapkan.

Baca Juga :  Organisasi Bermain Belum Padu, Tony Ho: Akan Lakukan Uji Coba Internal

   “Kemudian nanti kembalikan ke  kami di kota dan kami akan membuat rancangan Peraturan Walikota, setelah itu masuk pada sosialisasi-sosialisasi rancangan tersebut.  Tentunya ini memerlukan waktu dan tenaga,  pikiran dan kerjasama yang baik sehingga mekanisme pengangkatan DPRK ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

   Sementara itu, Asisten I Setda Kota Jayapura  Evert Merauje menjelaskan, pembahasan  rancangan peraturan ini merupakan tahapan yang sangat penting dilakukan dalam kaitanya dengan pengangkatan anggota DPRK itu. Apalagi DPRK itu sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus Papua.  Untuk jumlah anggota DPRK ini sebanyak 4% dari total keseluruhan anggota DPR.

Baca Juga :  LKMPB Rekomendasikan Dua Sosok Kawal Pemendagri DPRK

   “Kalau 40 kursi berarti kita ada sekitar 10 kursi,”bebernya.

Lanjut dia, Pemprov Papua  telah menyurat ke Pemkot Jayapura  untuk menyempurnakan draft pergub yang dikirim oleh pemprov Papua tersebut. “Itu yang kita lakukan hari ini FGD untuk menyempurnakan,  mengundang lembaga masyarakat adat,  komisi A, instansi teknis kemudian pemerintahan, DPMK, bagian hukum, leading sektor ada di kesbangpol,” ujarnya.   

   Selaini tu, pembahasan juga melibatkan lembaga masyarakat adat port Numbai, sebagai Leading sektor dari masyarakat adat atau suku-suku yang ada di kota Jayapura. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan LMA  yang ada.

‘Di kota Jayapura kita ada 4 suku, suku Imbi Numbai, ada Kayu Pulo, Kayu Batu, Tobati Enggros, Suku Nafri, Suku Skouw, ada suku Yoka dan Waena.”tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya