Thursday, April 3, 2025
27.8 C
Jayapura

Pelantikan Caleg Terpilih Tunggu SK Gubernur

JAYAPURA-Plt Sekretaris DPRD  Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti menyampaikan rencana pelantikan Caleg Terpilih  DPRD Kota Jayapura periode  2024-2029, belum ditetapkan jadwalntya.  Pasalnya, hingga kemarin sekretariat DPRD Kota Jayapura baru menerima SK penetapan Caleg terpilih dari KPU Kota Jayapura. Sementara , pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Papua.

   Meski belum ditetapkan jadwalnya, namun sesuai prosedur, pelantikan Caleg terpilih akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD lama berakhir, pada  7 Oktober 2024.

“Tapi kita belum kasih kepastian, karena masih menunggu SK Gubernur,” ujar Widhi di ruang kerjanya Rabu (11/9).

   Dikatakan SK Gubernur menjadi penting, karena menyangkut hal teknis yang berkaitan dengan administrasi. Bahkan SK ini akan menjadi syarat mutlak sekretariat untuk menyusun rencana maupun jadwal pelantikan.  “Nanti pelantikannya akan digelar di Gedung DPRD Kota Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelapkan Dana, Karyawan BUMD Diserahkan Ke Kejaksaan

   Menurut Widhi Hartanti, Gubernur Papua dapat menerbitkan SK jika caleg terpilih DPRD telah memasukan data LHKPN.  Bila ini tidak dijalankan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik. “LHKPN ini salah satu syarat utama pelantikan, dan itu dasar bagi gubernur untuk menerbitkan SK,” jelasnya.

   LHKPN kata Widhi akan dilaporkan ke KPK, lampirannya akan disampaikan ke KPU. Kemudian KPU menyerahkan hasil itu kepada Gubernur untuk ditetapkan SK pelantikan. “Kita tidak tau apakah  para Caleg terpilih ini sudah lapor LHKPN atau belum karena itu ranahnya KPU yang cek,” ujarnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Plt Sekretaris DPRD  Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti menyampaikan rencana pelantikan Caleg Terpilih  DPRD Kota Jayapura periode  2024-2029, belum ditetapkan jadwalntya.  Pasalnya, hingga kemarin sekretariat DPRD Kota Jayapura baru menerima SK penetapan Caleg terpilih dari KPU Kota Jayapura. Sementara , pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Papua.

   Meski belum ditetapkan jadwalnya, namun sesuai prosedur, pelantikan Caleg terpilih akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD lama berakhir, pada  7 Oktober 2024.

“Tapi kita belum kasih kepastian, karena masih menunggu SK Gubernur,” ujar Widhi di ruang kerjanya Rabu (11/9).

   Dikatakan SK Gubernur menjadi penting, karena menyangkut hal teknis yang berkaitan dengan administrasi. Bahkan SK ini akan menjadi syarat mutlak sekretariat untuk menyusun rencana maupun jadwal pelantikan.  “Nanti pelantikannya akan digelar di Gedung DPRD Kota Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab Walikota Terpilih Jayapura

   Menurut Widhi Hartanti, Gubernur Papua dapat menerbitkan SK jika caleg terpilih DPRD telah memasukan data LHKPN.  Bila ini tidak dijalankan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik. “LHKPN ini salah satu syarat utama pelantikan, dan itu dasar bagi gubernur untuk menerbitkan SK,” jelasnya.

   LHKPN kata Widhi akan dilaporkan ke KPK, lampirannya akan disampaikan ke KPU. Kemudian KPU menyerahkan hasil itu kepada Gubernur untuk ditetapkan SK pelantikan. “Kita tidak tau apakah  para Caleg terpilih ini sudah lapor LHKPN atau belum karena itu ranahnya KPU yang cek,” ujarnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya