Sementara itu, seragam kotak-kotak resmi dihapuskan. Rustan juga menyampaikan bahwa seluruh buku mata pelajaran akan ditanggung menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Lembar Kerja Siswa (LKS) masih diperbolehkan, namun penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Siswa dapat memfotokopi atau menyimpannya di koperasi sekolah, bukan di ruang kelas,” ungkapnya.
Terkait uang komite sekolah, Rustan menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib dan hanya sukarela.
“Nilai besaran uang komite ditentukan oleh kesepakatan orang tua siswa di sekolah masing-masing. Bagi yang mampu silakan membayar, sedangkan yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu meringankan beban ekonomi orang tua, menjamin pemerataan akses pendidikan, serta menjaga transparansi pengelolaan dana di sekolah.
Pemkot Jayapura juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos