Thursday, October 2, 2025
25.2 C
Jayapura

Inspektorat Papua Tarik Kendaraan Dinas Pejabat yang Pindah

Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Cegah Gesekan Kampanye, Polsek Abepura Tingkatkan Patroli

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Pornografi Medsos Menyasar Semua Kalangan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya