Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Masih Dalam Tahap Sosialisasi, Biaya Pembuatan SIM C , C 1 dan C 2 Sama

Melihat Kesiapan Polri Dalam Pemberlakukan SIM C Tiga Jenis

Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor. Ditargetkan, SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis ini akan diberlakukan pada Agustus 2021. Seperti apa kesiapannya?

Laporan – Elfira

Sebagaimana penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. Maka Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga jenis. 

 Namun, pemberlakuan SIM C tiga jenis, disiapkan sarana prasarananya dan dilanjutkan persiapan skala prioritas polda mana saja yang siap, setelah itu diberlakukan secara bertahap.

 Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, SIM C sepeda motor yang akan dibagi menjadi tiga jenis dalam proses sosialisasi di setiap Polda Jajaran. “Kita siapkan sarana prasarananya dan kita lanjutkan persiapan skala prioritas polda mana saja yang siap, setelah itu kita berlakukan secara bertahap,” katanya.

Baca Juga :  Turunkan Intelijen Cek Perkembangan BBM

 Sejauh ini, masih sebatas sosialisasi di seluruh jajaran wilayah Indonesia terkait SIM C sepeda motor yang akan dibagai menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin motor yakni SIM C 250 CC ke bawah, SIM C1 250-500 cc dan SIM C2 500 cc ke atas. “Kita akan berlakukan jika sudah waktunya,” ungkapnya.

 Terlepas dari SIM C 3 jenis, tilang elektronik juga menurut Kakorlantas sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Papua. Dua kamera pengintai sudah dipasang di dua titik tertentu. “Saya pikir ini akan efektif mudah-mudahan dari tahun ke tahun kamera e-Tilang bisa ditambah  di wilayah hukum Polda Papua. dengan begitu masyarakat harus tahu titik tertentu dipasang kamera untuk memantua pelanggaran,” terangnya.

 Selain itu, ada satu kamera mobile yang diakukan Polda Papua untuk mengurangi tingkat lakalantas di jalan raya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Papua Kombes Pol M Nasihin menyampaikan Polda Papua sudah siap dengan pembuatan SIM C sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis.

Baca Juga :  Tambah Guru Besar, Dorong Uncen Jadi Kampus Penelitian

 “Kita semuanya sudah siap termasuk personel untuk melayani masyarakat, hanya saja masyarakatya saja yang belum mau buat. Selain itu, kendaraan tersebut juga belum ada di sini,” kata Dirlantas kepada Cenderawasih Pos.

Direktorat Lalulintas Polda Papua akan menidaklanjti arahan dari Korlantas dan diteruskan ke Polres polres jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Papua. “Untuk sosialisasi jauh hari sudah kami lakukan ke masyarakat sejak munculnya kendaraan baru, hanya saja kendarannya belum sampai di Papua,” ungkapnya.

 Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu mengatakan, pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 budgetnya sama. Dimana pengurusan SIM C untuk baru Rp 100 ribu sementara untuk memperpanjang SIM Rp 75 ribu. “Syarat yang harus dipenuhi foto copy KTP dan membuat surat kesehatan, yang paling penting harus mematuhi Prokes,” pungkasnya. (*/wen)

Melihat Kesiapan Polri Dalam Pemberlakukan SIM C Tiga Jenis

Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor. Ditargetkan, SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis ini akan diberlakukan pada Agustus 2021. Seperti apa kesiapannya?

Laporan – Elfira

Sebagaimana penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. Maka Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga jenis. 

 Namun, pemberlakuan SIM C tiga jenis, disiapkan sarana prasarananya dan dilanjutkan persiapan skala prioritas polda mana saja yang siap, setelah itu diberlakukan secara bertahap.

 Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, SIM C sepeda motor yang akan dibagi menjadi tiga jenis dalam proses sosialisasi di setiap Polda Jajaran. “Kita siapkan sarana prasarananya dan kita lanjutkan persiapan skala prioritas polda mana saja yang siap, setelah itu kita berlakukan secara bertahap,” katanya.

Baca Juga :  Mencuri Januari, Akhir Mei Pelaku Diringkus

 Sejauh ini, masih sebatas sosialisasi di seluruh jajaran wilayah Indonesia terkait SIM C sepeda motor yang akan dibagai menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin motor yakni SIM C 250 CC ke bawah, SIM C1 250-500 cc dan SIM C2 500 cc ke atas. “Kita akan berlakukan jika sudah waktunya,” ungkapnya.

 Terlepas dari SIM C 3 jenis, tilang elektronik juga menurut Kakorlantas sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Papua. Dua kamera pengintai sudah dipasang di dua titik tertentu. “Saya pikir ini akan efektif mudah-mudahan dari tahun ke tahun kamera e-Tilang bisa ditambah  di wilayah hukum Polda Papua. dengan begitu masyarakat harus tahu titik tertentu dipasang kamera untuk memantua pelanggaran,” terangnya.

 Selain itu, ada satu kamera mobile yang diakukan Polda Papua untuk mengurangi tingkat lakalantas di jalan raya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Papua Kombes Pol M Nasihin menyampaikan Polda Papua sudah siap dengan pembuatan SIM C sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis.

Baca Juga :  Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

 “Kita semuanya sudah siap termasuk personel untuk melayani masyarakat, hanya saja masyarakatya saja yang belum mau buat. Selain itu, kendaraan tersebut juga belum ada di sini,” kata Dirlantas kepada Cenderawasih Pos.

Direktorat Lalulintas Polda Papua akan menidaklanjti arahan dari Korlantas dan diteruskan ke Polres polres jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Papua. “Untuk sosialisasi jauh hari sudah kami lakukan ke masyarakat sejak munculnya kendaraan baru, hanya saja kendarannya belum sampai di Papua,” ungkapnya.

 Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu mengatakan, pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 budgetnya sama. Dimana pengurusan SIM C untuk baru Rp 100 ribu sementara untuk memperpanjang SIM Rp 75 ribu. “Syarat yang harus dipenuhi foto copy KTP dan membuat surat kesehatan, yang paling penting harus mematuhi Prokes,” pungkasnya. (*/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya