Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Selama Dua Hari, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi

JAYAPURA– Pemerintah kota Jayapura akan menghentikan sementara jam operasional truk bertonase besar atau kendaraan berat seperti mobil tronton, dan peti kemas untuk melaksanakan aktifitas di jalan-jalan umum di Kota Jayapura selama 2 hari yakni pada 22 -23 Juli mendatang.

Ya, pembatasan ini berlaku selama kunjungan presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Jayapura yang dijadwalkan pada tanggal 22 Juli mendatang.

PJ Wali Kota Jayapura,  Christian Sohilait  menerangkan, pemerintah kota Jayapura sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait terutama Pelindo, Kepolisian dan sejumlah decoder lainnya mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut.

Khusus untuk pembatasan ini hanya berlaku di siang hari selama 2 hari sementara sore hari hingga malam hari diperbolehkan aktivitas seperti biasa khusus untuk mobil-mobil atau kendaraan besar yang mengangkut peti kemas dan kendaraan berat lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Disebut Minim Koordinasi, Kali Acai Tak Siap Terima Banjir

“Saya sebenarnya hanya menjalankan Perda yang sudah ada.  Kita larang semua mobil besar yang rodanya di  atas 8,12 atau 16, masuk kota ini pada siang hari.  Silakan kamu mau masuk dalam kota ini masuk malam,  khusus untuk tanggal 22 dan 23 sama sekali tidak beroperasi,”kata Christian Sohilait, Kamis (11/7).

Dia menerangkan tujuan pemerintah memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan berat ini hanya untuk menghindari kemacetan lalu lintas kendaraan pada saat jam-jam sibuk terutama ketika presiden Jokowi berkunjung ke Papua pada 22 Juli nanti.

Menurutnya Kota Jayapura belakangan ini sudah seringkali dilanda kemacetan lalu lintas.  Sehingga perlu pengaturan secara baik agar kemacetan lalu lintas ini bisa diatasi.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Jayapura Pantau Perekrutan Pantarlih

Pemerintah kota juga telah memiliki peraturan daerah untuk mengatur waktu operasional bagi kendaraan berat.  Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kemacetan pada saat jam-jam sibuk di wilayah Kota Jayapura.

Karena itu Aturan ini hanya berlaku selama kunjungan presiden dan setelah kunjungan itu maka aturan dikembalikan sesuai dengan peraturan daerah pemerintah kota Jayapura. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemerintah kota Jayapura akan menghentikan sementara jam operasional truk bertonase besar atau kendaraan berat seperti mobil tronton, dan peti kemas untuk melaksanakan aktifitas di jalan-jalan umum di Kota Jayapura selama 2 hari yakni pada 22 -23 Juli mendatang.

Ya, pembatasan ini berlaku selama kunjungan presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Jayapura yang dijadwalkan pada tanggal 22 Juli mendatang.

PJ Wali Kota Jayapura,  Christian Sohilait  menerangkan, pemerintah kota Jayapura sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait terutama Pelindo, Kepolisian dan sejumlah decoder lainnya mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut.

Khusus untuk pembatasan ini hanya berlaku di siang hari selama 2 hari sementara sore hari hingga malam hari diperbolehkan aktivitas seperti biasa khusus untuk mobil-mobil atau kendaraan besar yang mengangkut peti kemas dan kendaraan berat lainnya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Nelayan Asli Daerah

“Saya sebenarnya hanya menjalankan Perda yang sudah ada.  Kita larang semua mobil besar yang rodanya di  atas 8,12 atau 16, masuk kota ini pada siang hari.  Silakan kamu mau masuk dalam kota ini masuk malam,  khusus untuk tanggal 22 dan 23 sama sekali tidak beroperasi,”kata Christian Sohilait, Kamis (11/7).

Dia menerangkan tujuan pemerintah memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan berat ini hanya untuk menghindari kemacetan lalu lintas kendaraan pada saat jam-jam sibuk terutama ketika presiden Jokowi berkunjung ke Papua pada 22 Juli nanti.

Menurutnya Kota Jayapura belakangan ini sudah seringkali dilanda kemacetan lalu lintas.  Sehingga perlu pengaturan secara baik agar kemacetan lalu lintas ini bisa diatasi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lantik Pj Wali Kota Jayapura dan Pj Bupati Sarmi

Pemerintah kota juga telah memiliki peraturan daerah untuk mengatur waktu operasional bagi kendaraan berat.  Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kemacetan pada saat jam-jam sibuk di wilayah Kota Jayapura.

Karena itu Aturan ini hanya berlaku selama kunjungan presiden dan setelah kunjungan itu maka aturan dikembalikan sesuai dengan peraturan daerah pemerintah kota Jayapura. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya