“Tim Opsnal kemudian mengamankan DN bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.250.000 dan 10 slop rokok. Dan membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Gede Dewa Krishnanda.
Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian tersebut. Dan atas perbuatannya Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mengingat tindakannya telah memenuhi unsur-unsur pidana
“Kami sangat mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos