Thursday, April 10, 2025
25.7 C
Jayapura

Lagi, 4,25 Kg Penyelundupan Ganja Digagalkan

JAYAPURA-Bila sebelumnya Personel TNI-Polri dan Bea Cukai yang bertugas di Perbatasan Negara RI โ€“ PNG berhasil menggagalkan masuknya 11 Kg ganja. Kali ini tangkapan serupa dengan jumlah berbeda berhasil dilakukan.

Tim berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada  Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw membenarkan peristiwa tersebut, dimana keempat orang yang diamankan yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20).

Ipda Alex menerangkan, berawal saat personelnya bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG. โ€œSetelah menerima informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,โ€ beber Yerisetouw.

Baca Juga :  Jual Miras Ilegal, Polisi Mengaku Tidak Tau.

Lebih lanjut kata Ipda Alex, di sela-sela pelaksanaan razia, pihaknya kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu buah tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja. โ€œKeempat terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang buktinya berupa ganja, 3 buah Handphone dan 3 unit motor yang digunakan,โ€  tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja seberat  4,25 Kg yang ditemukan akan dibawa oleh pelaku I ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menggunakan Kapal Laut, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga PNG seharga Rp 7 juta.

   โ€œKini keempat terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait peran mereka masing-masing dan diterima langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H,โ€ sambung Ipda Alex.

Baca Juga :  Transaksi Ganja di Pelabuhan, Pelaku Langsung Dibekuk

   Alex menyatakan untuk jangan coba-coba melakukan aksi penyelundupan bila tidak ingin berakhir seperti keempat terduga pelaku tersebut yang kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penegakkan hukum. โ€œHentikan bila ada niat, berhentilah gunakan narkoba, karena narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga juga masa depan,โ€ pungkas Kapolsubsektor Alexander. (ade/tri)

JAYAPURA-Bila sebelumnya Personel TNI-Polri dan Bea Cukai yang bertugas di Perbatasan Negara RI โ€“ PNG berhasil menggagalkan masuknya 11 Kg ganja. Kali ini tangkapan serupa dengan jumlah berbeda berhasil dilakukan.

Tim berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada  Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw membenarkan peristiwa tersebut, dimana keempat orang yang diamankan yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20).

Ipda Alex menerangkan, berawal saat personelnya bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG. โ€œSetelah menerima informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,โ€ beber Yerisetouw.

Baca Juga :  36 Bungkus Ganja Diamankan di Bandara Sentani

Lebih lanjut kata Ipda Alex, di sela-sela pelaksanaan razia, pihaknya kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu buah tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja. โ€œKeempat terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang buktinya berupa ganja, 3 buah Handphone dan 3 unit motor yang digunakan,โ€  tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja seberat  4,25 Kg yang ditemukan akan dibawa oleh pelaku I ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menggunakan Kapal Laut, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga PNG seharga Rp 7 juta.

   โ€œKini keempat terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait peran mereka masing-masing dan diterima langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H,โ€ sambung Ipda Alex.

Baca Juga :  Pelaku  Rudapaksa Terancam 12 Tahun

   Alex menyatakan untuk jangan coba-coba melakukan aksi penyelundupan bila tidak ingin berakhir seperti keempat terduga pelaku tersebut yang kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penegakkan hukum. โ€œHentikan bila ada niat, berhentilah gunakan narkoba, karena narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga juga masa depan,โ€ pungkas Kapolsubsektor Alexander. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya