Sunday, February 15, 2026
30.2 C
Jayapura

RSUD Jayapura Khawatir Dampak Penonaktifan PBI

70–80 Persen Pasien Gunakan BPJS di RSUD Jayapura

JAYAPURA-Kebijakan penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan berpotensi berdampak pada pelayanan pasien di sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD Jayapura.

Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menyampaikan, selama ini mayoritas pasien yang berobat di RSUD Jayapura merupakan peserta BPJ2S Kesehatan. Dengan kepesertaan aktif, biaya pengobatan mereka dapat diklaim dan ditanggung melalui program jaminan kesehatan nasional.

Namun, jika status kepesertaan dinonaktifkan, rumah sakit tidak dapat melakukan klaim pembiayaan ke BPJS. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan.

Andreas menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang rumah sakit menolak pasien, termasuk pasien dengan kendala administrasi kepesertaan. Meski demikian, persoalan muncul pada kepastian pembayaran klaim apabila kartu BPJS pasien berstatus nonaktif.

Baca Juga :  Basuh Kaki, Teladan Yesus agar Manusia Mengasihi Sesama

“Secara aturan, kami tidak boleh menolak pasien. Namun di sisi lain, BPJS berpegang pada status kepesertaan aktif atau tidak. Jika nonaktif, apakah klaimnya tetap dibayarkan? Ini yang perlu kejelasan,” kata Andreas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (11/2).

Karena itu, pihaknya berharap BPJS Kesehatan juga menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh kantor cabang di Indonesia agar tetap menjamin pembayaran pasien yang dinonaktifkan, setidaknya sampai ada verifikasi lebih lanjut.

“Tanpa kebijakan yang seragam, dikhawatirkan terjadi perbedaan penafsiran di lapangan yang bisa berujung pada penolakan pasien,” ungkapnya.

70–80 Persen Pasien Gunakan BPJS di RSUD Jayapura

JAYAPURA-Kebijakan penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan berpotensi berdampak pada pelayanan pasien di sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD Jayapura.

Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menyampaikan, selama ini mayoritas pasien yang berobat di RSUD Jayapura merupakan peserta BPJ2S Kesehatan. Dengan kepesertaan aktif, biaya pengobatan mereka dapat diklaim dan ditanggung melalui program jaminan kesehatan nasional.

Namun, jika status kepesertaan dinonaktifkan, rumah sakit tidak dapat melakukan klaim pembiayaan ke BPJS. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan.

Andreas menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang rumah sakit menolak pasien, termasuk pasien dengan kendala administrasi kepesertaan. Meski demikian, persoalan muncul pada kepastian pembayaran klaim apabila kartu BPJS pasien berstatus nonaktif.

Baca Juga :  RAPBD 2026 Papua Defisit Rp239 Miliar Lebih

“Secara aturan, kami tidak boleh menolak pasien. Namun di sisi lain, BPJS berpegang pada status kepesertaan aktif atau tidak. Jika nonaktif, apakah klaimnya tetap dibayarkan? Ini yang perlu kejelasan,” kata Andreas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (11/2).

Karena itu, pihaknya berharap BPJS Kesehatan juga menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh kantor cabang di Indonesia agar tetap menjamin pembayaran pasien yang dinonaktifkan, setidaknya sampai ada verifikasi lebih lanjut.

“Tanpa kebijakan yang seragam, dikhawatirkan terjadi perbedaan penafsiran di lapangan yang bisa berujung pada penolakan pasien,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya