Adapun pembentukan Sentra Gakumdu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu.
Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos