Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Benda Arkeologi Jati Diri orang Papua Harus Dijaga

JAYAPURA – Lembaga Masyarakat Adat Mambesakologi Tanah Papua menyatakan bahwa benda arkeologi merupakan jati diri orang Papua yang harus dijaga dan dilindungi keberadaannya. Pernyataan Lembaga Masyarakat Adat Mambesakologi Tanah Papua ini menyusul rencana Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) ingin memindahkan benda arkeologi dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (eks Kantor Balai Arkeolog Papua) ke Cibinong, Jawa Barat selambat-lambatnya hingga 16 Desember 2024.

  Ketua Mambesakologi Tanah Papua Daniel Randongkir di Jayapura, Jumat, mengatakan benda arkeologi merupakan warisan turun-temurun masyarakat adat Papua sehingga keberadaannya harus selalu ada di daerah ini.

“Pemindahan benda arkeolog bukan sebagai jaminan pelestarian budaya Papua tetapi malah ingin menghilangkan warisan budaya itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Kecewa, Pegawai BPPKLN Palang Kantor

Menurut Randongkir, benda arkeolog itu merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua di antaranya Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke dan Timika. “Menurut kami perawatan benda arkeolog di sini merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki ketertarikan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan,” ujarnya.

  Dia menjelaskan pemindahan benda arkeolog dari wilayah Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Bagi kami pemindahan benda arkeolog tidak ubahnya tindak penjarahan yang biasa dilakukan oleh kaum kolonial pada masa lampau, dimana banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan pada berbagai museum di Eropa dan Amerika,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Dorong Digitalisasi UMKM

Sementara itu Kurator Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih Enrico Yory Kondologit mengatakan saat ini telah terdapat 24 lembaga di tanah Papua yang telah menyatakan sikap penolakan terhadap rencana BRIN yang ingin memindahkan benda arkeolog ke Cibinong, Jawa Barat. “Benda arkeolog adalah kekayaan budaya dan kekayaan intelektual orang asli Papua yang tidak dapat dipindahkan bahkan diperjualbelikan oleh siapapun,” ujarnya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Lembaga Masyarakat Adat Mambesakologi Tanah Papua menyatakan bahwa benda arkeologi merupakan jati diri orang Papua yang harus dijaga dan dilindungi keberadaannya. Pernyataan Lembaga Masyarakat Adat Mambesakologi Tanah Papua ini menyusul rencana Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) ingin memindahkan benda arkeologi dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (eks Kantor Balai Arkeolog Papua) ke Cibinong, Jawa Barat selambat-lambatnya hingga 16 Desember 2024.

  Ketua Mambesakologi Tanah Papua Daniel Randongkir di Jayapura, Jumat, mengatakan benda arkeologi merupakan warisan turun-temurun masyarakat adat Papua sehingga keberadaannya harus selalu ada di daerah ini.

“Pemindahan benda arkeolog bukan sebagai jaminan pelestarian budaya Papua tetapi malah ingin menghilangkan warisan budaya itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Korban Banjir Butuh Pelayanan Kesehatan

Menurut Randongkir, benda arkeolog itu merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua di antaranya Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke dan Timika. “Menurut kami perawatan benda arkeolog di sini merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki ketertarikan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan,” ujarnya.

  Dia menjelaskan pemindahan benda arkeolog dari wilayah Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Bagi kami pemindahan benda arkeolog tidak ubahnya tindak penjarahan yang biasa dilakukan oleh kaum kolonial pada masa lampau, dimana banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan pada berbagai museum di Eropa dan Amerika,” katanya.

Baca Juga :  Siapkan Tempat untuk Warga Distrik Paro

Sementara itu Kurator Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih Enrico Yory Kondologit mengatakan saat ini telah terdapat 24 lembaga di tanah Papua yang telah menyatakan sikap penolakan terhadap rencana BRIN yang ingin memindahkan benda arkeolog ke Cibinong, Jawa Barat. “Benda arkeolog adalah kekayaan budaya dan kekayaan intelektual orang asli Papua yang tidak dapat dipindahkan bahkan diperjualbelikan oleh siapapun,” ujarnya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya