JAYAPURA-Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua melakukan tindakan tegas berupa penolakan terhadap 14 ton daging ayam asal Surabaya di Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (9/3).
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang melampaui ambang batas aman. Penindakan ini sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengamankan pasokan pangan yang sehat bagi masyarakat Papua menjelang Idulfitri.
Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan temuan ini bermula saat petugas Karantina melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan media pembawa yang diangkut menggunakan kapal kargo (28/2).
Secara administratif, komoditas tersebut sebenarnya telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dinyatakan lengkap, sah, serta sesuai.
“Namun saat petugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut. Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair (thawing), bertekstur lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ungkap Krisna, Selasa (10/3).
Menindaklanjuti temuan fisik tersebut, petugas Karantina Papua segera melakukan tindakan Karantina Hewan berupa penahanan komoditas dan pengambilan sampel untuk diakukan uji laboratorium. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dari hasil pengujian di Laboratorium Karantina Papua pada 3 Maret 2026, terkonfirmasi bahwa Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba pada daging ayam tersebut berada di atas nilai ambang batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam SNI 7388:2009.
Atas dasar bukti pengujian laboratoris tersebut, 14 ton daging ayam langsung ditolak dan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan. Menurut Krisna, langkah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan mutlak dari negara terhadap masyarakat Papua dari ancaman penyakit bawaan pangan (foodborne diseases).