Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

5,3 Kg Ganja dan 236,6 Gram Shabu Dimusnahkan

Wadir Reserse Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung didampingi Kalapas Doyo, Kabid Pemberantasan BNN Papua, perwakilan Kejaksaan dan Kabid Humas Polda Papua melakukan pemusnahan ganja di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2) ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 5,3 kilogram ganja dan 236,6 gram shabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2). Dimana pemusnahan tersebut ikut serta Kalapas Narkotika Doyo, Perwakilan BNN Provinsi Papua dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu merupakan hasil tangkapan selama januari tahun 2020. Meliputi 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Dari jumlah tersebut 6 kasus shabu dengan 6 tersangka. Adapun jumlah BB 236,6 gram. Sedangkan 3 kasus  merupakan kasus ganja dengan tersangka sebanyak 4 orang dan BB  ganja sebanyak 5,3 kilogram.

Adapun 10 tersangka tersebut 3 diantaranya adalah warga PNG dengan inisial AT, BA dan JA. Sedangkan 7 tersangka lainnya  WNI dengan inisial N, H, M, S, S, TA dan M.

“Dua dari 10 tersangka ini adalah perempuan dengan inisial N dan H, mereka terlibat dalam kasus peredaran shabu,” terang AKBP Bahara kepada wartawan.

Baca Juga :  Bantuan Jarang Lewat RT, Berharap Tidak Ada Gangguan Dalam Pembangunan

Ia menerangkan, modus operandi Narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Papua dengan menggunakan speedboad dari PNG. Namun, ada juga yang jalan kaki lewat perbatasan untuk penyelundupan ganja.

“Untuk kasus shabu ini dikirim dari luar Kota Jayapura, umumnya dari makassar dengan menggunakan jasa titipan kilat,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 10 tersangka tersebut bervariatif sesuai dengan perbuatannya. Untuk barang bukti dibawah 1 Kg disangkakan pasal 111 ayat 1, sedangkan barang bukti diatas 1 kg dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 2.

“Kalau dilihat dari ancaman hukumannya untuk pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman  4 hingga 12 tahun, sedangkan ancaman hukuman persangkaan pasal 112 ayat 2 selama 5 hingga 20 tahun,” ucapnya.

AKBP Bahara menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait jalur peredaran ganja  melalui darat  dengan titik-titik yang diawasi yang dianggap rawan terhadap masuknya ganja.

Baca Juga :  RDPW dan RDPU Tetap Akan Dijalankan

“Dari pemeriksaan kami, kenapa para pelaku ini melakukan tindak pidana. Umumnya mereka  ingin mendapatkan uang, kalau  kita lihat untuk ganja saja perkilonya harganya Rp 5-6 juta sementara shabu-shabu 1 gram sekitar 3 juta per gram,” terangnya.

Sementara itu Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP, M Syafii menyebutkan dari pemetaan BNN daerah batas skow dan pesisir Keerom menjadi gerbang besar masuknya ganja dari PNG ke Jayapura. 

“Untuk Keerom yang menjadi pintu masuk melalui senggi dan yeti, sementara wilayah kota ada di mosso,” ungkapnya.

Sebagaimana lanjut AKBP Syafii pada tahun 2018 pihaknya pernah dapatkan ladang ganja di wilayah keerom dengan tinggi pohon ganja mencapai 2 meter setengah yang lokasinya  2 kilo dari Kampung Yeti Kabupaten Keerom.

“Hasil pemetaan BNN untuk wilayah keerom  ada dua titik ladang ganja sementara pegunungan bintang itu kebun ganja,” pungkasnya. (fia/wen)

Wadir Reserse Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung didampingi Kalapas Doyo, Kabid Pemberantasan BNN Papua, perwakilan Kejaksaan dan Kabid Humas Polda Papua melakukan pemusnahan ganja di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2) ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 5,3 kilogram ganja dan 236,6 gram shabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2). Dimana pemusnahan tersebut ikut serta Kalapas Narkotika Doyo, Perwakilan BNN Provinsi Papua dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu merupakan hasil tangkapan selama januari tahun 2020. Meliputi 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Dari jumlah tersebut 6 kasus shabu dengan 6 tersangka. Adapun jumlah BB 236,6 gram. Sedangkan 3 kasus  merupakan kasus ganja dengan tersangka sebanyak 4 orang dan BB  ganja sebanyak 5,3 kilogram.

Adapun 10 tersangka tersebut 3 diantaranya adalah warga PNG dengan inisial AT, BA dan JA. Sedangkan 7 tersangka lainnya  WNI dengan inisial N, H, M, S, S, TA dan M.

“Dua dari 10 tersangka ini adalah perempuan dengan inisial N dan H, mereka terlibat dalam kasus peredaran shabu,” terang AKBP Bahara kepada wartawan.

Baca Juga :  Harusnya Partai Ikut Bertanggung Jawab Secara Moril

Ia menerangkan, modus operandi Narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Papua dengan menggunakan speedboad dari PNG. Namun, ada juga yang jalan kaki lewat perbatasan untuk penyelundupan ganja.

“Untuk kasus shabu ini dikirim dari luar Kota Jayapura, umumnya dari makassar dengan menggunakan jasa titipan kilat,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 10 tersangka tersebut bervariatif sesuai dengan perbuatannya. Untuk barang bukti dibawah 1 Kg disangkakan pasal 111 ayat 1, sedangkan barang bukti diatas 1 kg dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 2.

“Kalau dilihat dari ancaman hukumannya untuk pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman  4 hingga 12 tahun, sedangkan ancaman hukuman persangkaan pasal 112 ayat 2 selama 5 hingga 20 tahun,” ucapnya.

AKBP Bahara menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait jalur peredaran ganja  melalui darat  dengan titik-titik yang diawasi yang dianggap rawan terhadap masuknya ganja.

Baca Juga :  Bantuan Jarang Lewat RT, Berharap Tidak Ada Gangguan Dalam Pembangunan

“Dari pemeriksaan kami, kenapa para pelaku ini melakukan tindak pidana. Umumnya mereka  ingin mendapatkan uang, kalau  kita lihat untuk ganja saja perkilonya harganya Rp 5-6 juta sementara shabu-shabu 1 gram sekitar 3 juta per gram,” terangnya.

Sementara itu Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP, M Syafii menyebutkan dari pemetaan BNN daerah batas skow dan pesisir Keerom menjadi gerbang besar masuknya ganja dari PNG ke Jayapura. 

“Untuk Keerom yang menjadi pintu masuk melalui senggi dan yeti, sementara wilayah kota ada di mosso,” ungkapnya.

Sebagaimana lanjut AKBP Syafii pada tahun 2018 pihaknya pernah dapatkan ladang ganja di wilayah keerom dengan tinggi pohon ganja mencapai 2 meter setengah yang lokasinya  2 kilo dari Kampung Yeti Kabupaten Keerom.

“Hasil pemetaan BNN untuk wilayah keerom  ada dua titik ladang ganja sementara pegunungan bintang itu kebun ganja,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya