Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemkot Dapat Dana Hibah Rp 10 Miliar

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menghadiri acara kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura sekaligus membuka acara itu, di Hotel Horison Ultima Entrop Kamis(10/12) kemarin.( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khusus Kementerian Pariwisata RI, yang telah memberikan dana hibah sebesar Rp 10 miliar ke Pemkot Jayapura melalui Dinas Pariwisata untuk disalurkan kepada pelaku usaha industri perhotelan, restauran, rumah makan dan Cafe yang terdampak pandemi Covid-19, karena  tempat usahanya ditutup dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

  Oleh sebab itu, pada hari Kamis (10/12)kemarin, telah dilaksanakan  kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura target peserta 600 orang yang dilaksanakan selama dua hari, di Hotel Horison Ultima Entrop.

  Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, menjelaskan,  sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura sangat penting, sehingga diharapkan semua peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber apakah itu Bappenda, DPM PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Jayapura.

  Wali Kota juga minta dalam penyerahan dana hibah kepada pelaku usaha harus sesuai dengan Juknis aturan yang berlaku, jangan sampai ada temuan. Dan diminta juga kepada petugas Bapenda dalam menjalankan tugasnya tidak boleh memeras pelaku usaha, meminta diberikan fasilitas untuk dinikmati dan jika ada oknum pegawai Bapenda yang melakukan ini bisa langsung di laporkan kepada wali kota.

Baca Juga :  Pastikan Stok Obat di RSUD Abepura Aman

   ” Bantuan dana hibah sangat membantu sekali ini demi pemulihan ekonomi  pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Jayapura ini hal sangat luar biasa, ini membuktikan bahwa perhatian dan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha benar-benar nyata dan wujud dukungan yang harus dilalukan pelaku usaha adalah membantu Pemkot membayarpajak sesuai aturan,”ujarnya.

Ditambahkan, Kota Jayapura sebagai daerah jasa dan Perdagangan jadi sumber pendapatan asli daerah banyak didapat dari sektor jasa dan Perdagangan. Oleh sebab itu, Para pemilik usaha diminta tetap wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku  karena  pajak juga akan dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di kota Jayapura, sehingga membayar pajak tidak ada ruginya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Matias Benoni Mano, S.Par.,MKP., dalam laporannya dijelaskan, tujuan bantuan dana hibah adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta penurunan PAD  bagi pemerintah daerah akibat Corona dari September  hingga Desember ini, serta untuk meningkatkan kembali eksistensi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan memperkuat perekonomian domestik tahun 2020 serta melindungi mata pencaharian pekerja.

Baca Juga :  Tinggalkan 6 Orang Anak, Tidak Adalagi Jajan Untuk Sekolah

  “Kami dapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar dan akan kami salurkan kepada industri perhotelan, Restauran, Cafe, dan rumah makan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, namun melalui kriteria yakni usaha pariwisata sesuai data base  tahun 2019 di daerah penerima hibah, usaha pariwisata masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2019 dan usaha pariwisata yang memiliki izin perusahaan yang masih berlaku. Usaha pariwisata yang sudah membayarkan dan memiliki bukti PHPR tahun 2019,”ujarnya.

  Dijelaskan, dari  data sementara yang diberikan dari Bappeda untuk jumlah pelaku usaha  yang terdampak Covid-19 kisaran 300 lebih pelaku usaha namun ini masih dilakukan verifikasi sesuai kriteria yang telah disebutkan di atas.

  Dan untuk dana hibah  yang disalurkan ke pelaku usaha sebesar 70%, sesuai dengan perhitungan, dan pemberian jika dalam pembayaran pajak besar maka dana hibah didapatkan atau pengembalian juga besar dan dana hibah sisanya 30% dikelola oleh Pemkot untuk kegiatan sosialisasi, Bimtek, pengadaan  alat kebersihan dan tempat cuci tangan portable yang dibagikan di destinasi tempat pariwisata. Sedangkan penyaluran dana hibah disalurkan melalui rekening masing-masing pelaku usaha tidak melalui Dinas Pariwisata namun melalui rekening pemerintah Kota Jayapura.(dil/wen)

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menghadiri acara kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura sekaligus membuka acara itu, di Hotel Horison Ultima Entrop Kamis(10/12) kemarin.( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khusus Kementerian Pariwisata RI, yang telah memberikan dana hibah sebesar Rp 10 miliar ke Pemkot Jayapura melalui Dinas Pariwisata untuk disalurkan kepada pelaku usaha industri perhotelan, restauran, rumah makan dan Cafe yang terdampak pandemi Covid-19, karena  tempat usahanya ditutup dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

  Oleh sebab itu, pada hari Kamis (10/12)kemarin, telah dilaksanakan  kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura target peserta 600 orang yang dilaksanakan selama dua hari, di Hotel Horison Ultima Entrop.

  Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, menjelaskan,  sosialisasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura sangat penting, sehingga diharapkan semua peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber apakah itu Bappenda, DPM PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Jayapura.

  Wali Kota juga minta dalam penyerahan dana hibah kepada pelaku usaha harus sesuai dengan Juknis aturan yang berlaku, jangan sampai ada temuan. Dan diminta juga kepada petugas Bapenda dalam menjalankan tugasnya tidak boleh memeras pelaku usaha, meminta diberikan fasilitas untuk dinikmati dan jika ada oknum pegawai Bapenda yang melakukan ini bisa langsung di laporkan kepada wali kota.

Baca Juga :  Gubernur Belum Tanggapi Posisi Lowong Wagub

   ” Bantuan dana hibah sangat membantu sekali ini demi pemulihan ekonomi  pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Jayapura ini hal sangat luar biasa, ini membuktikan bahwa perhatian dan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha benar-benar nyata dan wujud dukungan yang harus dilalukan pelaku usaha adalah membantu Pemkot membayarpajak sesuai aturan,”ujarnya.

Ditambahkan, Kota Jayapura sebagai daerah jasa dan Perdagangan jadi sumber pendapatan asli daerah banyak didapat dari sektor jasa dan Perdagangan. Oleh sebab itu, Para pemilik usaha diminta tetap wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku  karena  pajak juga akan dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di kota Jayapura, sehingga membayar pajak tidak ada ruginya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Matias Benoni Mano, S.Par.,MKP., dalam laporannya dijelaskan, tujuan bantuan dana hibah adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta penurunan PAD  bagi pemerintah daerah akibat Corona dari September  hingga Desember ini, serta untuk meningkatkan kembali eksistensi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan memperkuat perekonomian domestik tahun 2020 serta melindungi mata pencaharian pekerja.

Baca Juga :  Lanjutkan Semangat Pahlawan, Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

  “Kami dapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar dan akan kami salurkan kepada industri perhotelan, Restauran, Cafe, dan rumah makan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, namun melalui kriteria yakni usaha pariwisata sesuai data base  tahun 2019 di daerah penerima hibah, usaha pariwisata masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2019 dan usaha pariwisata yang memiliki izin perusahaan yang masih berlaku. Usaha pariwisata yang sudah membayarkan dan memiliki bukti PHPR tahun 2019,”ujarnya.

  Dijelaskan, dari  data sementara yang diberikan dari Bappeda untuk jumlah pelaku usaha  yang terdampak Covid-19 kisaran 300 lebih pelaku usaha namun ini masih dilakukan verifikasi sesuai kriteria yang telah disebutkan di atas.

  Dan untuk dana hibah  yang disalurkan ke pelaku usaha sebesar 70%, sesuai dengan perhitungan, dan pemberian jika dalam pembayaran pajak besar maka dana hibah didapatkan atau pengembalian juga besar dan dana hibah sisanya 30% dikelola oleh Pemkot untuk kegiatan sosialisasi, Bimtek, pengadaan  alat kebersihan dan tempat cuci tangan portable yang dibagikan di destinasi tempat pariwisata. Sedangkan penyaluran dana hibah disalurkan melalui rekening masing-masing pelaku usaha tidak melalui Dinas Pariwisata namun melalui rekening pemerintah Kota Jayapura.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya