Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di mana langkah ini upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam Papua.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan ke Papua agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit berbahaya,” katanya.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan regulasi karantina semakin meningkat serta memperkuat sinergi pengawasan di pintu masuk wilayah Papua.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan PT Pelni (Persero), KSOP, serta KP3 Laut bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (6/10). (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos