Wednesday, November 26, 2025
26.2 C
Jayapura

Cegah Penyebaran Penyakit, Hewan Tanpa Dokumen Wajib Dimusnahkan

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di mana langkah ini upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam Papua.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan ke Papua agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit berbahaya,” katanya.

Dia mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan regulasi karantina semakin meningkat serta memperkuat sinergi pengawasan di pintu masuk wilayah Papua.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan PT Pelni (Persero), KSOP, serta KP3 Laut bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (6/10). (antara)

Baca Juga :  Usai Isi BBM, Sepeda Motor Honda GL Pro Terbakar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di mana langkah ini upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam Papua.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan ke Papua agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit berbahaya,” katanya.

Dia mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan regulasi karantina semakin meningkat serta memperkuat sinergi pengawasan di pintu masuk wilayah Papua.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan PT Pelni (Persero), KSOP, serta KP3 Laut bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (6/10). (antara)

Baca Juga :  Pemrov Papua Siap Ajukan Draft APBD Perubahan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya