Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Kota Gelar Uji Publik Empat Raperda

DPRD Kota Jayapura saat gelar uji publik terhadap 4 Raperda Kota Jayapura, dengan berbagai elemen, baik masyarakat, pemerintah, tokoh kepemudaan, serta unsur forkopimda lainnya, di gedung DPRD Kota Jayapura. (foto:Karel/Cepos)

Perlu Adanya Pasal Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura mengadakan konsultasi publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura dengan tokoh masyarakat, pejabat pemerintah Kota Jayapura, Tokoh pemuda, serta unsur Forkopimda di Gedung DPRD Kota Jayapura Senin (8/7) kemarin.

Keempat Raperda tersebut merupkan hasil inisiatif dewan. Adapun Raperda yang dibahas, pertama  Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, kemudian Pembangunan Kepemudaan, Penanggulangan Kemiskinan, dan  Raperda perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung.

Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini dibentuk berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Lampiran disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan adalah perlindungan perempuan. Raperda ini terdiri dari 9 bab, dengan 29 pasal.

Dari uji publik tersebut, beberapa masukan dan saran yang disampaikan salah satunya diusulkan agar adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan perempuan ditempat kerja. Sehingga terlindung dari tindakan pelecehan seksual. Aataupun yang berkaitan dengan tindakan yang merendahkan harkat martabat perempun.

Lebih lanjut Raperda Pembangunan Kepemudaan, dasar dibentukanya Raperda tersebut karena pemuda mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta beberapa dasar lainnya.

Adapun masukan dan saran diantaranya dari KNPI Kota Jayapura, KNPI, meminta didalam Perda tersebut harus diatur terkait kewajiban bagi Organisasi Kepemudaan di Kota Jayapura mendaftar di Kesbangpol Kota Jayapura. Sehingga terorganisir. Selain itu perlu adanya pasal yang mengatur tentang kewajiban kepemudaan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, terhadap bantuan pemerintah.

Raperda ketiga yang dibahas adalah Penanggulangan Kemiskinan.Raperda itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan di Kota Jayapura. Karena berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Serta dasar lainnya yang termuat dalam raperda tersebut.

Beberapa usulan dan saran terkait Raperda ini, diantaranya dari Kesbangpol Kota Jayapura, mengusulkan agar defenisi kriteria tingkatan kemiskinan harus atur jelas, sehingga data angka kemiskinan dikotta jayapura valid. Kemudian dari Kadis Kesehatan Kota Jayapura mengusulkan perlu adanya pasal yang mengatur tentang sasaran upaya kesehatan berkelanjutan dan Pelayanan jaminan kesehatan.

Raperda ke empat yang dibahas, tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018, tentang Pemilihan Kepala Kampung.Raperda itu dibentuk karena pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat yang dapat menghasilkan kepala kampung yang berkualitas dan berkompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Usulan dan saran disampaikan pertama dari ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir, Frans mengusulkan agar masa jabatan pemilihan Kepala Kampung disesuaikan dengan aturan yang terbaru yakni 8 tahun.

Menanggapi usulan dan saran dari audiens, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun mengatakan, akan dipertimbangkan guna untuk pembobotan. “Usulan ini mendorong pembobotan perda,” ujarnya

Sementara itu Ketua Bapemperda Kota Jayapura Ismail Bepa mengatakan setelah adanya uji publik tersebut, maka pihaknya akan merampungkan masukan dan saran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penetapan. “Rencananya Jumat ini sidang Non APBD, untuk itu satu dua hari ke depan kami akan rampungkan masuk masukan yang ada,” katanya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version