JAYAPURA-Upaya penyelundupan barang terlarang, khusunya Narkotika jenis ganja dari PNG hingga kini masih terus terjadi. Terbukti, dengan Tim XQR Satrol Lantamal X, yang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal, berupa ganja seberat 13.430 gram yang berasal dari negara tetangga yaitu PNG.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Satrol Lantamal X Jalan Sam Ratulangi, Kota Jayapura, Kamis (9/5) diungkapkan bahwa penangkapan ganja dari PNG ini berawal saat Tim XQR Lantamal X melaksanakan patroli rutin dengan sandi Opskamlatas di perairan sekitar Teluk Yos Sudarso Jayapura.
“Tim berangkat dari dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Patroli Sektor di Perairan Jayapura sampai dengan Perairan Perbatasan RI-PNG untuk mendeteksi terhadap Speed pelintas batas yang melintas,”ungkap Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla yang diwakili oleh Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi didampingi Komandan Satrol Lantamal X Letkol Laut ( P) Deddy Obet,M.Tr.,Opsla dalam rilis, Kamis (9/5) kemarin.
Pada Patroli Kamis (9/5) dini hari sekira pukul 01.30 WIT, Tim XQR Lantamal X mendapatkan kontak visual adanya pergerakan 1 buah Long Boat dari Tanjung Jar menuju Hamadi pada posisi 02˚ 33’ 57” LS – 140˚ 44’ 53” BT.
Langkah selanjutnya, Tim XQR melakukan pemeriksaaan dan penggeledahan terhadap long boat yang berisikan 6 orang WNI, yang beralasan untuk menghadiri acara duka keluarga di Hamadi.
“Saat dilaksanankan pemeriksaan orang dan muatan, tidak ditemukan barang terlarang dalam hal ini, ganja, Senpi maupung Vanili sehingga long boat tersebut diizinkan untuk melanjutkan perlayaran,” jelas Kolonel Yustus.
Setelah itu Tim XQR Lantamal X melanjutkan pelayaran ke arah perairan perbatasan RI-PNG, Tim XQR Satrol Lantamal X secara visual menemukan adanya benda terapung yang mencurigakan dan dilaksanakan pemeriksaan untuk mengantisipasi apabila barang tersebut adalah jenazah orang tenggelam di laut.
Pengangkatan terhadap barang dengan hasil terdapat 1 buah tas dan 1 buat kantung kresek terikat pada Aki FB Hidash 75 ampere dan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal isi barang tersebut adalah ganja.
Tim XQR Satrol Lantamal X Kembali melaksanakan pengejaran ke posisi awal pemeriksaan long boat posisi 02˚ 33’ 57” LS – 140˚ 44’ 53” BT, namun tidak menemukan long boat tersebut.
Terhadap barang bukti ganja, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penimbangan langsung yang disaksikan oleh Komandan Lantamal X dengan berat total 13.430 gram.
“Para pelaku terdokumentasi pada saat pemeriksaan oleh Tim XQR Lantamal X. Barang bukti ganja seberat 13.430 gram dan dokumentasi foto wajah para pelaku akan diserahkan kepala Polresta Jayapura dalam rangka penyidikan lanjutan.”ungkapnya.(*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos