Ketika ditanya terkait produk-produk yang sudah diedar tetapi belum di izin edar atau dilabe BBPOM, Hermanto sampaikan bahwa pihaknya selalu mengawasi produk – produk sudah diizinkan edar, kalaupun dilapangan, seperti Gudang/Distributor, Sarana Ritel Pangan Modern (Grosir, Hypermarket, Supermarket, Minimarket) dan juga Sarana Ritel Pangan Tradisional (Toko, Kios), pihaknya menemukan masalah tersebut, maka dengan tegas BBPOM akan memusnahkan.
“Biasanya kita tanyakan dulu kepemilikannya atau penjaga tokohnya, dari mana produk didapat mana bukti pembeliannya, ketika tidak mempunyai izin edar maka itu nanti dari petugas menyampaikan produk itu tidak boleh dijual, kemudian dimusnahkan,” bebernya.
Hermanto mengajak kepada masyarakat apabila menemukan produk yang telah kedaluwarsa atau masa berlakunya sudah habis dimanapun berada terkhususnya seperti Gudang/Distributor, Sarana Ritel Pangan Modern (Grosir, Hypermarket, Supermarket, Minimarket) dan juga Sarana Ritel Pangan Tradisional (Toko, Kios) maka, bisa langsung dilaporkan ke BBPOM atau bisa menghubungi Media Sosial resmi BBPOM, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
“Petugas kami tiap Minggu turun itu, artinya mereka melakukan pengawasan dan ditindak langsung disana, apakah nanti diberikan pendampingan atau pemberitahuan, dilakukan pembinaan dengan pemusnahan produk,” ujarnya.
Hermanto mengingatkan kepada penjual janganlah memperoleh keuntungan itu dengan cara membahayakan konsumen, gunakanlah produk-produk yang yang bagus tidak mengandung bahan berbahaya.(cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos