Friday, April 18, 2025
23.7 C
Jayapura

Pelantikan DPRP Pengangkatan masih Tunggu SK

  Secara regulasi tidak ditentukan batas waktu pelantikan DPRP Pengangkatan, itu tergantung pada SK yang ditetapkan Kemendagri melalui Gubernur. Namun hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait nama-nama calon anggota DPRP Pengangkatan yang lolos seleksi.

   โ€œKapan saja SK dikeluarkan, maka proses pelantikan bisa langsung dijalankan,โ€ jelas Juliana.

  Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota DPRP Pengangkatan nantinya akan mengisi posisi di berbagai komisi serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) Dewan. Bahkan, anggota DPRP Pengangkatan yang masuk melalui jalur Otsus akan menjadi bagian dari satu fraksi khusus dan salah satu diantaranya menjadi pimpinan DPRP.

Baca Juga :  Kecewa, 177 Warga Binaan Tak Bisa Nyoblos

  โ€œKalau sudah dilantik, otomatis DPRP Pengangkatan punya kedudukan sebagai salah satu pimpinan dewan,โ€ jelasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Secara regulasi tidak ditentukan batas waktu pelantikan DPRP Pengangkatan, itu tergantung pada SK yang ditetapkan Kemendagri melalui Gubernur. Namun hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait nama-nama calon anggota DPRP Pengangkatan yang lolos seleksi.

   โ€œKapan saja SK dikeluarkan, maka proses pelantikan bisa langsung dijalankan,โ€ jelas Juliana.

  Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota DPRP Pengangkatan nantinya akan mengisi posisi di berbagai komisi serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) Dewan. Bahkan, anggota DPRP Pengangkatan yang masuk melalui jalur Otsus akan menjadi bagian dari satu fraksi khusus dan salah satu diantaranya menjadi pimpinan DPRP.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Sediakan Lahan Parkir

  โ€œKalau sudah dilantik, otomatis DPRP Pengangkatan punya kedudukan sebagai salah satu pimpinan dewan,โ€ jelasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/