Secara regulasi tidak ditentukan batas waktu pelantikan DPRP Pengangkatan, itu tergantung pada SK yang ditetapkan Kemendagri melalui Gubernur. Namun hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait nama-nama calon anggota DPRP Pengangkatan yang lolos seleksi.
โKapan saja SK dikeluarkan, maka proses pelantikan bisa langsung dijalankan,โ jelas Juliana.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota DPRP Pengangkatan nantinya akan mengisi posisi di berbagai komisi serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) Dewan. Bahkan, anggota DPRP Pengangkatan yang masuk melalui jalur Otsus akan menjadi bagian dari satu fraksi khusus dan salah satu diantaranya menjadi pimpinan DPRP.
โKalau sudah dilantik, otomatis DPRP Pengangkatan punya kedudukan sebagai salah satu pimpinan dewan,โ jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos