JAYAPURA– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Dr. Juliana Waromi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Juliana menjelaskan bahwa kewenangan terkait tahapan pemilihan anggota DPRP Pengangkatan tersebut saat ini berada di tangan pemerintah pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri.
Sementara itu, Sekretariat DPRP hanya bersifat menunggu. Jika SK pelantikan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka DPRP akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Paripurna.
“Namun untuk sementara, belum ada tanda-tanda DPRP Pengangkatan akan dilantik. Sampai hari ini kami belum menerima SK dari Gubernur,” ujar Juliana Waromi, kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
Juliana menegaskan bahwa pihaknya sudah siap jika sewaktu-waktu SK pelantikan diterima. “Kami siap melaksanakan proses pelantikan, tetapi tentu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya SK,” kata Juliana.
Terkait penyebab lambannya proses pelantikan, Juliana menyatakan hal itu di luar kewenangan DPRP. “Kami tidak berada dalam ranah tersebut. Apa alasan sehingga pelantikan menjadi alot,” tegasnya.