Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Komnas HAM Kunjungi Delapan Tahanan Pengibar BK

Masalah BK Diminta Segara Dicarikan Solusi

JAYAPURA – Tim Komnas HAM Papua mengunjungi delapan pemuda dan mahasiswa di rutan Polda Papua, Kamis (10/2). Delapan orang yang dikunjungi tim Komnas HAM di Rutan Mapolda Papua merupakan pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih pada Desember 2021 lalu.

  Dua bulan sudah delapan pengibar bendera bintang kejora itu berada di Rutan Mapolda Papua untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tentang alasan melakukan pengibaran bendera tersebut.

  Kepala Komnas HAM Frits Ramandey menyampaikan, ini merupakan penanganan kasus khusus, karena ada nuansa politik di sana. Tapi, secara keseluruhan kondisi delapan orang tersebut kata Frits dalam kondisi baik.

  Frits mengaku, Komnas HAM diberikan akses untuk mengunjungi delapan orang tahanan di Rutan Mapolda Papua setelah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

  “Secara fisik kedelapan orang dalam keadaan yang baik, saya mendengarkan satu persatu keterangan mereka tentang kondisi mereka selama satu jam di ruang tahanan. Mereka mengaku saat dibawa di rutan Polda Papua saat itu diperlakuan kasar, setelah itu selama berada di tahanan Polda, mereka diperlakukan secara baik,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  "Main Hakim Sendiri" Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

  Lanjut Frits, dari hasil pertemuan dengan delapan orang tahanan tersebut. Ada dua orang yang menyampaikan ingin berobat dan itu sudah disampaikan Frits kepada Kapolda, sehingga Jumat (11/2) direncanakan keduanya diberikan akses untuk berobat.

  “Dua orang yang harus menjalani pengobatan MY dan FH sudah diatensi Polda, hari ini mereka akan difasilitasi untuk berobat sesuai rumah sakit tujuan dimana tempat mereka berobat sebelumnya,” terangnya.

  Dikatakan Frits, kunjungan tersebut sekaligus memastikan apakah keluarga dari delapan orang tahanan tersebut bisa mengunjungi mereka atau tidak. Sejauh ini pengakuan mereka, keluarga sudah bisa mengunjungi dan bahkan punya PH dari LBH Papua.

   “Mereka mengaku sangat kooperatif dengan Polisi, mereka juga diperlakukan secara manusiawi selama berada di Rutan Polda Papua dan hak-hak mereka sebagai tahanan tidak hilang,” kata Frits.

   Disampaikan Frits, karena kasus ini bernuansa politik. Sehingga itu, diharapkan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan. Supaya proses hukum berjalan secara baik dan pengacara punya tanggung jawab untuk mendampingi mereka. “Pernyataan mereka bersedia menjalani hukuman,” ucap Frits.

Baca Juga :  Pemerkosa dan Pembunuhan di Kilo 9 Masih Misteri

  Menurut Frits, jika problem poltik ini dibiarkan secara terus menerus. Akan berefek kepada terjadinya pelanggaran HAM. Terkait apakah ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berekpresi, dalam konteks hukum dan HAM, ada pembatasan terhadap aturan berbangsa dan bernegara.

   “Kita berharap dalam perspektif HAM, jangan sampai ini berlarut larut dan menimbulkan masalah HAM. Misalkan soal simbol simbol penggunaan bendera,” ucapnya.

  Lanjut Frits, sewaktu Presiden Gusdur sebagai kepala negara. Ia memberi terobosan misalkan BK bisa berkibar tapi tidak lebih tinggi dari bendera merah putih, namun harus ada Undang undang yang mengatur itu. Apakah dia menjadi simbol kultural atau menjadi simbol Pemda, karena BK menjadi sebuah simbol bendera Papua. Sehingga itu, segera dicarikan solusinya  terhadap simbol BK.

  “Ini berefek politik maka segera dibicarakan dan dicarikan solusi, jika dibiarkan maka akan melahirkan problem masalah HAM dimana ada orang yang meninggal, ditangkap, disiksa dan dibunuh. Entah itu aparat maupun masyarakat sipil,” pungkasnya. (fia/tri)

Masalah BK Diminta Segara Dicarikan Solusi

JAYAPURA – Tim Komnas HAM Papua mengunjungi delapan pemuda dan mahasiswa di rutan Polda Papua, Kamis (10/2). Delapan orang yang dikunjungi tim Komnas HAM di Rutan Mapolda Papua merupakan pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih pada Desember 2021 lalu.

  Dua bulan sudah delapan pengibar bendera bintang kejora itu berada di Rutan Mapolda Papua untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tentang alasan melakukan pengibaran bendera tersebut.

  Kepala Komnas HAM Frits Ramandey menyampaikan, ini merupakan penanganan kasus khusus, karena ada nuansa politik di sana. Tapi, secara keseluruhan kondisi delapan orang tersebut kata Frits dalam kondisi baik.

  Frits mengaku, Komnas HAM diberikan akses untuk mengunjungi delapan orang tahanan di Rutan Mapolda Papua setelah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

  “Secara fisik kedelapan orang dalam keadaan yang baik, saya mendengarkan satu persatu keterangan mereka tentang kondisi mereka selama satu jam di ruang tahanan. Mereka mengaku saat dibawa di rutan Polda Papua saat itu diperlakuan kasar, setelah itu selama berada di tahanan Polda, mereka diperlakukan secara baik,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Naik Kombes, Kapolresta Ikut Termotivasi

  Lanjut Frits, dari hasil pertemuan dengan delapan orang tahanan tersebut. Ada dua orang yang menyampaikan ingin berobat dan itu sudah disampaikan Frits kepada Kapolda, sehingga Jumat (11/2) direncanakan keduanya diberikan akses untuk berobat.

  “Dua orang yang harus menjalani pengobatan MY dan FH sudah diatensi Polda, hari ini mereka akan difasilitasi untuk berobat sesuai rumah sakit tujuan dimana tempat mereka berobat sebelumnya,” terangnya.

  Dikatakan Frits, kunjungan tersebut sekaligus memastikan apakah keluarga dari delapan orang tahanan tersebut bisa mengunjungi mereka atau tidak. Sejauh ini pengakuan mereka, keluarga sudah bisa mengunjungi dan bahkan punya PH dari LBH Papua.

   “Mereka mengaku sangat kooperatif dengan Polisi, mereka juga diperlakukan secara manusiawi selama berada di Rutan Polda Papua dan hak-hak mereka sebagai tahanan tidak hilang,” kata Frits.

   Disampaikan Frits, karena kasus ini bernuansa politik. Sehingga itu, diharapkan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan. Supaya proses hukum berjalan secara baik dan pengacara punya tanggung jawab untuk mendampingi mereka. “Pernyataan mereka bersedia menjalani hukuman,” ucap Frits.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka 

  Menurut Frits, jika problem poltik ini dibiarkan secara terus menerus. Akan berefek kepada terjadinya pelanggaran HAM. Terkait apakah ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berekpresi, dalam konteks hukum dan HAM, ada pembatasan terhadap aturan berbangsa dan bernegara.

   “Kita berharap dalam perspektif HAM, jangan sampai ini berlarut larut dan menimbulkan masalah HAM. Misalkan soal simbol simbol penggunaan bendera,” ucapnya.

  Lanjut Frits, sewaktu Presiden Gusdur sebagai kepala negara. Ia memberi terobosan misalkan BK bisa berkibar tapi tidak lebih tinggi dari bendera merah putih, namun harus ada Undang undang yang mengatur itu. Apakah dia menjadi simbol kultural atau menjadi simbol Pemda, karena BK menjadi sebuah simbol bendera Papua. Sehingga itu, segera dicarikan solusinya  terhadap simbol BK.

  “Ini berefek politik maka segera dibicarakan dan dicarikan solusi, jika dibiarkan maka akan melahirkan problem masalah HAM dimana ada orang yang meninggal, ditangkap, disiksa dan dibunuh. Entah itu aparat maupun masyarakat sipil,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya