Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Kebijakan Libur Pemprov Tak Panjang, dan Sesuai Mekanisme

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa Doren Wakerkwa ketika memberi arahan kepada para ASN Pemprov Papua ( foto:gratianus silas/cepos)

Doren Wakerkwa: Kalau Pemkot/Pemkab Mau Masuk Kerja Silakan, Tapi Tak Perlu Diekspose

JAYAPURA- Kebijakan Pemprov Papua yang menetapkan 6 dan 7 Februari sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) mendapatkan respon yang beragam, ada yang mendukung namun banyak yang tak sepakat HPI ( 5 februari) kemudian ditambah libur (6 dan 7 Februari).

   Ya, libur dan cuti bersama dari Pemprov ini dinilai terlalu lama, sehingga dapat menghentikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan maupun fungsi pelayanan kemasyarakatan, bukan hanya di Pemprov Papua sendiri, melainkan pula di pemerintah tingkat kabupaten yang juga merujuk pada SE tersebut.

 Bahkan, Pemerintah Kota Jayapura harus mengeluarkan kebijakannya dengan tidak mengikuti SE yang dikeluarkan Pemprov Papua. Dalam SE Nomor 003.3/193 yang ditandatangani Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., ASN Pemkot Jayapura hanya diliburkan saat perayaan HPI, yakni pada 5 Februari. Pada hari selanjutnya, yakni 6 Februari dan seterusnya, para ASN sudah kembali berkantor untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta memberikan pelayanan kemasyarakatan.

Baca Juga :  PKL di Entrop Beroperasi Hingga Dini Hari

 Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menilai kebijakan libur yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua tidak begitu panjang. Kebijakan libur yang dikeluarkan pun dinilai sudah melalui mekanismenya dan berlandaskan pada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

 “Papua ini daerah otonomi khusus, yang mana berlaku di semua lini. Oleh sebab itu, Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, berdasarkan UU 21/2001 tentang Otsus, ada beberapa ketentuan di situ kita bisa libur. Libur bersama artinya menghargai hari-hari besar kita di Papua,” jelas Doren Wakerkwa menjawab Cenderawasih Pos.

 “Kalau Pemprov mengeluarkan kebijakan, tapi di sisi lain, pemkab/kota ingin melaksanakan tugas (penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan), ya silakan saja, tetapi tidak perlu diekspos,” sambungnya.

Baca Juga :  Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, P-UTB Gelar Ibadah Syukur dan Bukber

 Menurut Asisten Wakerkwa, Papua sebagai daerah otonomi khusus, dimana kewenangan gubernur harus didukung semua bupati/wali kota. Sebaliknya, kalau bupati/wali kota tidak mengikuti kebijakan gubernur, berarti membangkang atau menolak kebijakan gubernur. (gr/wen)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa Doren Wakerkwa ketika memberi arahan kepada para ASN Pemprov Papua ( foto:gratianus silas/cepos)

Doren Wakerkwa: Kalau Pemkot/Pemkab Mau Masuk Kerja Silakan, Tapi Tak Perlu Diekspose

JAYAPURA- Kebijakan Pemprov Papua yang menetapkan 6 dan 7 Februari sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) mendapatkan respon yang beragam, ada yang mendukung namun banyak yang tak sepakat HPI ( 5 februari) kemudian ditambah libur (6 dan 7 Februari).

   Ya, libur dan cuti bersama dari Pemprov ini dinilai terlalu lama, sehingga dapat menghentikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan maupun fungsi pelayanan kemasyarakatan, bukan hanya di Pemprov Papua sendiri, melainkan pula di pemerintah tingkat kabupaten yang juga merujuk pada SE tersebut.

 Bahkan, Pemerintah Kota Jayapura harus mengeluarkan kebijakannya dengan tidak mengikuti SE yang dikeluarkan Pemprov Papua. Dalam SE Nomor 003.3/193 yang ditandatangani Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., ASN Pemkot Jayapura hanya diliburkan saat perayaan HPI, yakni pada 5 Februari. Pada hari selanjutnya, yakni 6 Februari dan seterusnya, para ASN sudah kembali berkantor untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta memberikan pelayanan kemasyarakatan.

Baca Juga :  Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, P-UTB Gelar Ibadah Syukur dan Bukber

 Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menilai kebijakan libur yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua tidak begitu panjang. Kebijakan libur yang dikeluarkan pun dinilai sudah melalui mekanismenya dan berlandaskan pada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

 “Papua ini daerah otonomi khusus, yang mana berlaku di semua lini. Oleh sebab itu, Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, berdasarkan UU 21/2001 tentang Otsus, ada beberapa ketentuan di situ kita bisa libur. Libur bersama artinya menghargai hari-hari besar kita di Papua,” jelas Doren Wakerkwa menjawab Cenderawasih Pos.

 “Kalau Pemprov mengeluarkan kebijakan, tapi di sisi lain, pemkab/kota ingin melaksanakan tugas (penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan), ya silakan saja, tetapi tidak perlu diekspos,” sambungnya.

Baca Juga :  Disdik dan Balai Bahasa  Gelar Festival Bahasa Tobati

 Menurut Asisten Wakerkwa, Papua sebagai daerah otonomi khusus, dimana kewenangan gubernur harus didukung semua bupati/wali kota. Sebaliknya, kalau bupati/wali kota tidak mengikuti kebijakan gubernur, berarti membangkang atau menolak kebijakan gubernur. (gr/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya