JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Wali Kota, Rustan Saru mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan baru telah diterapkan untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, terutama terkait perubahan jam kerja dan penguatan sistem absensi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bapak Wali Kota telah mengeluarkan edaran bahwa jam masuk kerja ASN adalah pukul 07.30 WIT. Sedangkan jam pulang yang sebelumnya 16.30 kini dimajukan menjadi pukul 15.30 WIT,” jelas Rustan Saru usai apel gabungan di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (8/12).
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena masih ditemukan rendahnya tingkat kedisiplinan ASN di beberapa OPD. Pemerintah pun menerapkan sistem empat kali absensi, yaitu saat masuk kerja, saat istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja, untuk memastikan kedisiplinan pegawai benar-benar terpantau.
Rustan Saru menyoroti temuan penting dalam apel gabungan pagi itu. Dari hasil pengecekan kehadiran, beberapa OPD tercatat memiliki tingkat kehadiran apel pagi yang belum mencapai 50 persen.
“Ini harus menjadi perhatian serius pimpinan OPD. Kita tidak bisa biarkan kondisi seperti ini terus berulang,” tegas Rustan.
Ia menekankan bahwa kehadiran pegawai dalam apel pagi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan kedisiplinan, kesiapan kerja, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Wali Kota, Rustan Saru mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan baru telah diterapkan untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, terutama terkait perubahan jam kerja dan penguatan sistem absensi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bapak Wali Kota telah mengeluarkan edaran bahwa jam masuk kerja ASN adalah pukul 07.30 WIT. Sedangkan jam pulang yang sebelumnya 16.30 kini dimajukan menjadi pukul 15.30 WIT,” jelas Rustan Saru usai apel gabungan di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (8/12).
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena masih ditemukan rendahnya tingkat kedisiplinan ASN di beberapa OPD. Pemerintah pun menerapkan sistem empat kali absensi, yaitu saat masuk kerja, saat istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang kerja, untuk memastikan kedisiplinan pegawai benar-benar terpantau.
Rustan Saru menyoroti temuan penting dalam apel gabungan pagi itu. Dari hasil pengecekan kehadiran, beberapa OPD tercatat memiliki tingkat kehadiran apel pagi yang belum mencapai 50 persen.
“Ini harus menjadi perhatian serius pimpinan OPD. Kita tidak bisa biarkan kondisi seperti ini terus berulang,” tegas Rustan.
Ia menekankan bahwa kehadiran pegawai dalam apel pagi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan kedisiplinan, kesiapan kerja, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.