JAYAPURA – Enam hakim yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Jayapura dipindahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari dan Manado.
Mutasi sejumlah hakim tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat profesionalisme serta pemerataan pengalaman di berbagai satuan kerja.
 Berdasarkan data yang diterima Cenderawasih, Senin (7/12) enam hakim tersebut, yakni, Roberto Naibaho, SH. Mutasi Ke PN Manokwari. Zaka Talpatty, SH. MH Mutasi Ke PN Manokwari, Linn Carol Hamadi, SH. Mutasi Ke PN Manokwari. Korneles Waroi, SH. Mutasi Ke PN Manokwari dan Willem Depondoye, SH. mutasi ke PN Manokwari.
 Sementara, Thobias Benggian,SH dimutasi Ke PN Manado. “Betul ada. Total enam hakim yang dimutasi, lima diantaranya mutasi ke PN Manokwari dan Satunya lagi ke PN Manado,” kata Rahmat Selang, S.H., M.H Hakim Humas PN Jayapura kepada Cenderawasih Pos, via telepon seluler, Senin (8/12).
 Menurutnya, tujuan dilakukan mutasi sejumlah hakim oleh Mahkamah Agung (MA) yakni untuk menyegarkan suasana kerja di lingkungan peradilan. Kebijakan mutasi tersebut, merupakan bagian dari pembinaan karier hakim yang terarah dan objektif.
  Selain itu, mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan demi terwujudnya layanan hukum yang bersih dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan.
  Rahmat mengungkapkan bahwa saat ini di PN Jayapura telah diisi 12 baru. Sebanyak 11 yang telah melaksanakan tugas, satunya lagi sementara dalam proses. “Total 12 orang Hakim, tetapi yang baru melaksanakan tugas sebanyak 11 orang,” ungkapnya.