“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura bagi pelanggaran berat.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi motivasi bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas kerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutup Muchlis.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura bagi pelanggaran berat.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi motivasi bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas kerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutup Muchlis.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos