Monday, November 10, 2025
25.8 C
Jayapura

Pemprov Komitmen Siapkan Ruang Pembangunan di Luar Kawasan Hutan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pembukaan kegiatan tindak lanjut usulan perubahan kawasan hutan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tahun 2025.

Gubernur Papua dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua, Origenes Kambuaya menyampaikan, langkah ini sebagai upaya mempercepat penyediaan ruang pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemprov Papua untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan lintas sektor, terutama di bidang infrastruktur, pertanian, perikanan, dan pariwisata,” katanya, Jumat (7/11).

Ia pengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menyiapkan ruang pembangunan di luar kawasan hutan guna mendukung percepatan ekonomi daerah pasca pemekaran wilayah otonomi baru (DOB).

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, luas kawasan hutan di Provinsi Papua mencapai 7,66 juta hektare atau 92,61 persen dari total wilayah provinsi.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

Melihat kondisi tersebut, Pemprov Papua mengajukan usulan perubahan kawasan hutan seluas 824.040,95 hektare yang telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2023–2042.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pembukaan kegiatan tindak lanjut usulan perubahan kawasan hutan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tahun 2025.

Gubernur Papua dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua, Origenes Kambuaya menyampaikan, langkah ini sebagai upaya mempercepat penyediaan ruang pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemprov Papua untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan lintas sektor, terutama di bidang infrastruktur, pertanian, perikanan, dan pariwisata,” katanya, Jumat (7/11).

Ia pengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menyiapkan ruang pembangunan di luar kawasan hutan guna mendukung percepatan ekonomi daerah pasca pemekaran wilayah otonomi baru (DOB).

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, luas kawasan hutan di Provinsi Papua mencapai 7,66 juta hektare atau 92,61 persen dari total wilayah provinsi.

Baca Juga :  Socratez Yoman: ‘Kriminalisasi’ Gubernur LE Agenda Politik 2024

Melihat kondisi tersebut, Pemprov Papua mengajukan usulan perubahan kawasan hutan seluas 824.040,95 hektare yang telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2023–2042.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/