Friday, December 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Kemendagri Turun Tangan Atasi Masalah DPRK

JAYAPURA– Kementerian Dalam Negeri memastikan akan turun langsung mengatasi persoalan yang dialami oleh Pemerintah Kota Jayapura terkait dengan pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan yang sampai saat ini masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Meraujde, Kamis (711).

“Terkait DPRK, itu kemarin kami sudah ke Kemendagri dan dalam waktu dekat Kemendagri  akan tiba di Jayapura, bertemu dengan kita di Jayapura,” kata Evert Meraudje, Kamis (7/11).

   Dia mengatakan yang datang ke Jayapura itu kemungkinan besar Wakil Menteri Dalam Negeri atau Dirjennya langsung. Dia menerangkan keterlibatan Kemendagri dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura itu terkait dengan penafsiran pasal-pasal dalam peraturan Gubernur Papua.

Baca Juga :  Besok Numbay Creative Festival Digelar

   “Di Peraturan Pemerintah 106 itu kan mengatur suku dan sub suku, di Peraturan Gubernur itu dia menyebut tentang distrik. Distrik itu kan ada 5 dan distrik itu tidak bisa menjadi ukuran. Karena sub suku itu melampaui distrik, jadi persoalannya seputar penafsiran pasal-pasal itu,” ujarnya.

  Karena itu, dia juga mengaku lega ketika pemerintah pusat juga turun tangan untuk memastikan hal ini, sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran pasal dalam peraturan Gubernur Papua dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

JAYAPURA– Kementerian Dalam Negeri memastikan akan turun langsung mengatasi persoalan yang dialami oleh Pemerintah Kota Jayapura terkait dengan pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan yang sampai saat ini masih bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Meraujde, Kamis (711).

“Terkait DPRK, itu kemarin kami sudah ke Kemendagri dan dalam waktu dekat Kemendagri  akan tiba di Jayapura, bertemu dengan kita di Jayapura,” kata Evert Meraudje, Kamis (7/11).

   Dia mengatakan yang datang ke Jayapura itu kemungkinan besar Wakil Menteri Dalam Negeri atau Dirjennya langsung. Dia menerangkan keterlibatan Kemendagri dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura itu terkait dengan penafsiran pasal-pasal dalam peraturan Gubernur Papua.

Baca Juga :  Polisi Warning Para Penjual Miras

   “Di Peraturan Pemerintah 106 itu kan mengatur suku dan sub suku, di Peraturan Gubernur itu dia menyebut tentang distrik. Distrik itu kan ada 5 dan distrik itu tidak bisa menjadi ukuran. Karena sub suku itu melampaui distrik, jadi persoalannya seputar penafsiran pasal-pasal itu,” ujarnya.

  Karena itu, dia juga mengaku lega ketika pemerintah pusat juga turun tangan untuk memastikan hal ini, sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran pasal dalam peraturan Gubernur Papua dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya