Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

DPR Kota Minta Warga yang Nyampah Disanksi

Jhon Betaubun: Pajak Hunian Bisa Bangun Jalan dan Lampu Lingkungan

JAYAPURA – Mengakhiri agenda sosialisasi dan pengawasan terhadap Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan dan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang rumah sewa yang sudah dilakukan selama 3 hari, DPR Kota Jayapura akhirnya berada pada satu titik kesimpulan. Mereka meminta dua perda ini dijalankan sesuai dengan yang sudah tercantum.

   Jika ada sanksi karena buang sampah tidak sesuai jadwal maka itu harus dijalankan. Begitu juga dengan RT/RW diminta untuk lebih aktif menginformasikan terkait adanya rumah sewa atau kos – kosan atau kontrakan di lingkungannya yang masuk dalam kategori wajib pajak. Ini dirasa penting sebab dari pajak inilah nantinya bisa digunakan untuk pembangunan jalan maupun lampu lingkungan.

  Diskusi hari ketiga ini dipimpin Wakil Ketua, Jhon Betaubun didampingi Kepala DLH Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano dan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Jayapura, Sinyo Noriwari. Kegiatan di aula DPR Kota Jayapura ini juga dihadiri pengelola kos-kosan, RT/RW maupun anak – anak kos.

Baca Juga :  Tunggakan Pembayaran Premi BPJS Kesehatan Capai Puluhan Miliar

   “Kami minta DLH mulai menerapkan sanksi dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penerapannya. Lalu soal RT/RW harus ikut andil melaporkan. Jangan hanya meminta penambahan insentif tapi tidak mau membantu,” tegas Jhon.

  Warga juga menyampaikan aspirasinya dimana terkadang ada yang mau membuang sampah langsung ke bak sampah malah dilarang dan dimarah. Ada juga yang meminta dibayar. “Dan itu dalam keadaan mabuk, kemudian ada juga yang melarang tapi dari mereka yang biasa mencari makanan hewan. Mereka tidak mau kami buang sampah ditempat mereka mencari mananan hewan,” jelas salah satu ketua RT.

   Di sini Sinyo Noriwari juga mengingatkan pemilik rumah sewa untuk tertib dan tidak menghindari pajak. Pasalnya sering petugas Bapenda melakukan pendataan di lapangan ternyata tidak berhasil menemukan pemilik usaha.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim Harus Turun Tangan!

“Ada yang mengatakan lagi di Biak ada juga di luar Papua, akhirnya tidak terdata. Saya cuma mau kasih tahu  ada rumah sewa di Dok VIII atas yang akhirnya kami segel karena menghindari pajak. Kami segel kemudian beberapa hari kemudian KPK datang dan mengecek lalu mendata di lokasi jadi siapa saja bisa kena ini (segel),” kata Sinyo.

  Meski demikian diakui untuk target PAD rumah sewa ini masih baru sekitar 82 persen. Dari target Rp 2,7 miliar. Di sini Jhon meminta angka ini digenjot dan tidak puas pada Rp 2,7 miliar. “Kota kita kota jasa dan lebih banyak bergantung pada sector itu sehingga potensi yang bisa dinaikkan targetnya itu harus bisa digenjot. Kita tidak bisa puas di angka itu saja,” imbuhnya. (ade/tri)

Jhon Betaubun: Pajak Hunian Bisa Bangun Jalan dan Lampu Lingkungan

JAYAPURA – Mengakhiri agenda sosialisasi dan pengawasan terhadap Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan dan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang rumah sewa yang sudah dilakukan selama 3 hari, DPR Kota Jayapura akhirnya berada pada satu titik kesimpulan. Mereka meminta dua perda ini dijalankan sesuai dengan yang sudah tercantum.

   Jika ada sanksi karena buang sampah tidak sesuai jadwal maka itu harus dijalankan. Begitu juga dengan RT/RW diminta untuk lebih aktif menginformasikan terkait adanya rumah sewa atau kos – kosan atau kontrakan di lingkungannya yang masuk dalam kategori wajib pajak. Ini dirasa penting sebab dari pajak inilah nantinya bisa digunakan untuk pembangunan jalan maupun lampu lingkungan.

  Diskusi hari ketiga ini dipimpin Wakil Ketua, Jhon Betaubun didampingi Kepala DLH Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano dan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Jayapura, Sinyo Noriwari. Kegiatan di aula DPR Kota Jayapura ini juga dihadiri pengelola kos-kosan, RT/RW maupun anak – anak kos.

Baca Juga :  LMA Biak Harap Prioritaskan Anak asli Isi Kursi DPRD Usungan Partai Politik

   “Kami minta DLH mulai menerapkan sanksi dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penerapannya. Lalu soal RT/RW harus ikut andil melaporkan. Jangan hanya meminta penambahan insentif tapi tidak mau membantu,” tegas Jhon.

  Warga juga menyampaikan aspirasinya dimana terkadang ada yang mau membuang sampah langsung ke bak sampah malah dilarang dan dimarah. Ada juga yang meminta dibayar. “Dan itu dalam keadaan mabuk, kemudian ada juga yang melarang tapi dari mereka yang biasa mencari makanan hewan. Mereka tidak mau kami buang sampah ditempat mereka mencari mananan hewan,” jelas salah satu ketua RT.

   Di sini Sinyo Noriwari juga mengingatkan pemilik rumah sewa untuk tertib dan tidak menghindari pajak. Pasalnya sering petugas Bapenda melakukan pendataan di lapangan ternyata tidak berhasil menemukan pemilik usaha.

Baca Juga :  Selain Sampah, Kali Acai  Dipenuhi Sedimen dan Rumput 

“Ada yang mengatakan lagi di Biak ada juga di luar Papua, akhirnya tidak terdata. Saya cuma mau kasih tahu  ada rumah sewa di Dok VIII atas yang akhirnya kami segel karena menghindari pajak. Kami segel kemudian beberapa hari kemudian KPK datang dan mengecek lalu mendata di lokasi jadi siapa saja bisa kena ini (segel),” kata Sinyo.

  Meski demikian diakui untuk target PAD rumah sewa ini masih baru sekitar 82 persen. Dari target Rp 2,7 miliar. Di sini Jhon meminta angka ini digenjot dan tidak puas pada Rp 2,7 miliar. “Kota kita kota jasa dan lebih banyak bergantung pada sector itu sehingga potensi yang bisa dinaikkan targetnya itu harus bisa digenjot. Kita tidak bisa puas di angka itu saja,” imbuhnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya