Site icon Cenderawasih Pos

Prapid Victor Mambor Ditolak!

Victor  Mambor bersama Tim Kuasa Hukum, serta Para Jurnalis usai mendengarkan putusan Prapid di PN Jayapura, Senin (8/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos)

“Meski prapid ini ditolak, tapi ada pesan yang disampaikan, agar polisi tidak semena-mena SP3 terhadap setiap kasus apa saja yang terjadi di Kota Jayapura,” ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw

JAYAPURA-Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapaty menolak seluruhnya permohonan praperadilan (Prapid) Victor Claus Mambor, terkait Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resort Jayapura Utara, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi disamping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasapura, Distrik Jayapura Utara pada 23 Januari 2023 lalu.

Dasar penolakan Prapid, karena Hakim menilai tindakan Kepolisian sudah sesuai prosedural. Karena mengacu pada Pasal 184 (1) KUHAP, yang menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

Namun dalam perkara ini Polsek Japut tidak dapat menemukan pelaku, maka diterbitkanyalah SP3.

Meski ditolak, namun dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, jika dikemudian hari dapat menemukan pelaku dari kasus tersebut, maka dapat dibuka kembali atau dilanjutkan penyidikannya.

Hal lain tindakan penghentian penyidikan juga sudah sesuai dengan Pasai 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.

Kuasa Hukum Victor Mambor Simon Pattiradjawane mengharapkan dengan putusan tersebut kepolisian dapat menemukan pelaku peledakan yang diduga Bom di kediaman Victor , sehingga dapat mengetahui apa motif dari kasus tersebut.

“Kita berharap, siapapun bisa menemukan pelakunya, sehingga bisa tahu apa motif pelaku,” tuturnya.

Di tempat yang sama Ketua Aji Kota Jayapura Lucky Ireeuw, mengharapkan kasus ini bisa berlanjut, karena ancaman ataupun intimidasi terhadap Victor Mambor selaku wartawan senior ini sudah yang kedua kalinya.

“Meski prapid ini ditolak, tapi ada pesan yang disampaikan, agar polisi tidak semena-mena SP3 terhadap setiap kasus apa saja yang terjadi di Kota Jayapura,” tegasnya.

Pimpinan Redaksi Cenderawasih pos itu menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak mampu menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, padahal sangat jelas adanya intimidasi terhadap jurnalis.

“Diharapkan perlindungan terhadap jurnalis di Kota Jayalura menjadi atensi semua pihak terutama kepolisan,” harapnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version