Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Pansel DPRK Sudah Mulai Bekerja

Dia mengatakan untuk memulai tahapan seleksi itu pansel akan menyiapkan tim Seleksi yang nanti akan merekrut anggota DPRK tersebut.  Tapi akhirnya pun belakangan ini sudah mengadakan rapat-rapat untuk mematangkan persiapan terkait dengan tahapan dan mekanisme untuk melakukan  seleksi anggota DPRK.

Lanjut dia untuk mekanisme tahapan seleksi maupun pengangkatan anggota DPRK ini tetap merujuk pada aturan baku yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permendagri nomor 2 dan juga Pergub 43 termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106. Selanjutnya pihak-pihak hanya menyiapkan format khusus untuk nantinya diisi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.

“Permendagri no 2 sudah  ada,  terus pergub 43 sudah ada, PP 106 juga sudah ada, kami akan mengikuti itu. Tentunya kami siapkan itu format untuk nanti untuk diisi,” bebernya.

Baca Juga :  4.856 Peserta JMSB Ikut Tes di Uncen

Selain itu ada beberapa dokumen penting yang juga harus disiapkan oleh masing-masing calon anggota DPRK Seperti dokumen keterangan kesehatan kemudian SKCK termasuk surat rekomendasi dan beberapa dokumen penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan perekrutan anggota DPRK.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dia mengatakan untuk memulai tahapan seleksi itu pansel akan menyiapkan tim Seleksi yang nanti akan merekrut anggota DPRK tersebut.  Tapi akhirnya pun belakangan ini sudah mengadakan rapat-rapat untuk mematangkan persiapan terkait dengan tahapan dan mekanisme untuk melakukan  seleksi anggota DPRK.

Lanjut dia untuk mekanisme tahapan seleksi maupun pengangkatan anggota DPRK ini tetap merujuk pada aturan baku yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permendagri nomor 2 dan juga Pergub 43 termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106. Selanjutnya pihak-pihak hanya menyiapkan format khusus untuk nantinya diisi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.

“Permendagri no 2 sudah  ada,  terus pergub 43 sudah ada, PP 106 juga sudah ada, kami akan mengikuti itu. Tentunya kami siapkan itu format untuk nanti untuk diisi,” bebernya.

Baca Juga :  Konferda Wanita Katolik RI ke-VIII , Bahas Empat Isu Penting

Selain itu ada beberapa dokumen penting yang juga harus disiapkan oleh masing-masing calon anggota DPRK Seperti dokumen keterangan kesehatan kemudian SKCK termasuk surat rekomendasi dan beberapa dokumen penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan perekrutan anggota DPRK.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya