Saturday, April 12, 2025
25.7 C
Jayapura

Merasa di PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Pos Jayapura

Mestinya kata Emanuel, dengan penyelesaian tersebut, Direksi tidak  lagi memberhentikan karyawannya secara sepihak. Namun terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali peringatan.

“Kami menilai tindakan PT Pos Jayapura ini bentuk diskriminasi kepada karyawannya, karena kasus semacam ini banyak terjadi di PT Pos tapi masih diberikan pekerjaan, lantas kenapa Dominggas diperlakukan seperti ini,” tandasnya.

Hal lain adanya gugatan itu, karena sejak diberhentikan, PT Pos Jayapura tidak memberikan hak Dominggas sebagaimana perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perintah keputusan direksi tentang tatacara PHK.

Sehingga pihaknya mengharapkan hakim dapat melihat perkara tersebut sesuai fakta persidangan, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada karyawan PT Pos Jayapura itu.

Baca Juga :  Tahun Depan APBD Kota Direncanakan Naik Jadi Rp 2 Triliun

“Kami juga meminta kepada PT Pos Jayapura segera membayar Hak Dominggas, sesuai perintah keputusan direksi dan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Mestinya kata Emanuel, dengan penyelesaian tersebut, Direksi tidak  lagi memberhentikan karyawannya secara sepihak. Namun terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali peringatan.

“Kami menilai tindakan PT Pos Jayapura ini bentuk diskriminasi kepada karyawannya, karena kasus semacam ini banyak terjadi di PT Pos tapi masih diberikan pekerjaan, lantas kenapa Dominggas diperlakukan seperti ini,” tandasnya.

Hal lain adanya gugatan itu, karena sejak diberhentikan, PT Pos Jayapura tidak memberikan hak Dominggas sebagaimana perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perintah keputusan direksi tentang tatacara PHK.

Sehingga pihaknya mengharapkan hakim dapat melihat perkara tersebut sesuai fakta persidangan, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada karyawan PT Pos Jayapura itu.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi, Ajak Dialog Mahasiswa

“Kami juga meminta kepada PT Pos Jayapura segera membayar Hak Dominggas, sesuai perintah keputusan direksi dan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya