JAYAPURA-Merasa di PHK sepihak Karyawan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura di PN Jayapura Dominggas Pulalo menggugat PT Pos Jayapura di PN Jayapura. Kuasa Hukum Pengguat Emanuel Gobay mengatakan dasar dari gugatan tersebut karena PT Pos Jayapura tidak menjalankan perintah keputusan Direksi tentang tata tertib PHK.
Karena didalam KP tersebut menjelaskan bahwa sebelum PHK, terlebih dahulu diberikan SP1, SP2, dan SP3. Tapi yang terjadi Dominggas tidak pernah diberikan SP tapi langsung diberhentikan. “Hari ini agendanya pemeriksaan saksi fakta dari klien saya,” ujarnya Senin (8/7) kemarin.
Adapun alasan pemecatan, karena Dominggas melakukan pelanggaran diluar aturan perusahaan. Atas tindakannya itu sehingga PT Pos Jayapura mengeluarkan surat PHK dan memberhentikan Dominggas dari pekerjannya. “Dia di Pecat 22 Juni 2023 lalu,” kata Emanuel.
Dikatakan, Dominggas memang telah melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran itu, terkait pungutan liar kepada pelanggan PT Pos Jayapura. Namun terkait hal itu Dominggas mengakui kesalahannya dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan pelanggan PT Pos Jayapura secara kekeluargaan.
“Klien saya memang pernah minta fee kepada pelanggan sebesar Rp 200 ribu, namun dia sudah kembalikan uang itu kepada pelanggan PT Pos Jayapura,” ungkapnya.